Bisnis.com, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mempertimbangkan untuk merevisi ketentuan peredaran bebas atau jumlah saham yang akan beredar di pasar reguler menyusul kontroversi seputar PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) di Indeks Russell Financial Times Stock Exchange (FTSE).

Direktur Penilaian Perusahaan Tercatat I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman mendalam terhadap inisiatif penyesuaian aturan perdagangan bebas tersebut.

“Salah satu yang kami perhatikan adalah kriteria kepemilikan saham yang dihitung free float pada awal pencatatan, dimana kami menawarkan saham kepada masyarakat,” kata Nyoman kepada wartawan melalui surat tertulis dan jumlah saham yang dibuat. Pesan tersebut dikutip pada Selasa (24/9/2024).

Kemungkinan perubahan tersebut, kata Nyoman, akan masuk dalam rancangan perubahan aturan baru mengenai saham yang beredar di pasar reguler.

Menurut dia, BEI selalu mengevaluasi dan mengembangkan aturan bursa mengikuti dinamika pasar, termasuk penerbitan BREN di FTSE Russell.

“Tetap relevan dengan kondisi dinamika pasar modal saat ini dengan terus fokus pada aspek perlindungan investor, peningkatan kualitas emiten dan daya tarik di antara bursa global lainnya serta peningkatan praktik terbaik,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, FTSE Russell telah mencopot emiten Prajogo Pangestu, BREN, dari Indeks FTSE Global Equity Indonesia.

Keputusan tersebut diumumkan FTSE dalam pengumuman resminya pada Kamis (19/09/2024).

“Barito Renewables Energy (Indonesia, BR2QH03, Large Cap Addition), yang merupakan tambahan pada seri FTSE Global All Cap Index dan indeks terkait, akan dihapus dari FTSE Russell Index,” tulis FTSE dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat. 20 September 2024).

FTSE beralasan BREN tidak mematuhi ketentuan atau aturan free float terkait jumlah saham yang beredar di pasar reguler, sebagaimana diatur dalam aturan konsentrasi pemegang saham tinggi yang ditentukan oleh FTSE.

Hal ini disebabkan adanya empat pemegang saham yang menguasai 97% total saham Barito Renewables Energy, tulis FTSE dalam keterangannya.

Sementara itu, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BREN Merli mengatakan mayoritas saham BREN saat ini dikuasai oleh empat pemegang saham utama, yakni PT Barito Pacific Tbk. (BRPT), Green Era Energy Pte Ltd (GE), Jupiter Tiger Holdings dan Prime Hill Funds.

Dia mencontohkan, sejak penawaran umum perdana (IPO), ada empat pemegang saham yang hadir.

“Pada saat IPO, kepemilikan keempat pemegang saham tersebut telah diungkapkan dalam pernyataan pendaftaran, prospektus, dan dokumen lain dalam rangka IPO,” ujarnya dalam keterbukaan informasi, Senin (23/9/2024).

Namun Merli melaporkan terdapat perubahan persentase kepemilikan saham BREN di antara keempat pemegang saham tersebut. Saat IPO, keempatnya memegang 97% saham BREN, namun ada perubahan, kini menjadi 95,97%.

“Saat IPO, struktur kepemilikan keempat pemegang saham adalah 97 persen, dan itu berubah hingga saat ini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kepemilikan saham PT Barito Pacific Tbk. (BRPT) dan Green Era Energy Pte Ltd (GE), dengan pertumbuhan masing-masing sebesar 64,6% dan 23,6%, tidak berubah.

Sedangkan untuk Jupiter Tiger Holdings dan Prime Hill Funds, perubahan terjadi karena kedua institusi tersebut masing-masing memegang 3,94% dan 3,76% saham.

Menurut dia, posisi pengendali dan koneksi keempat pemegang saham itu terungkap saat IPO.

Aturan mengambang bebas

Sebagai informasi, Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan emiten memiliki saham free float minimal 50 juta saham dan 7,5% dari total jumlah saham tercatat per 21 Desember 2023.

Kewajiban peredaran bebas sebesar 7,5% termasuk dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas kecuali saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (Peraturan No. I-A).

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan tercatat atau emiten harus memenuhi persyaratan minimal peredaran bebas dan jumlah pemegang saham.

Merujuk pada ketentuan V.1. Dari peraturan no. I-A, persyaratan tersebut adalah, pertama, jumlah saham yang beredar bebas paling sedikit 50 juta lembar saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah seluruh saham yang dicatatkan.

Kedua, jumlah pemegang saham paling sedikit 300 (tiga ratus) pelanggan yang memiliki SID [Single Investor Identification].

Saham mengambang bebas juga tidak termasuk saham yang dimiliki oleh pengendali dan anak perusahaannya, wali amanat atau anggota direksinya dan bukan merupakan saham hasil pembelian kembali atau saham treasury.

Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan dapat tetap mencatatkan sahamnya di bursa jika memenuhi kriteria tersebut dua tahun setelah aturan tersebut berlaku.

Namun Peraturan No. I-A juga memperbolehkan emiten untuk mengajukan pengklasifikasian pemegang saham tertentu sebagai free float, namun dengan ketentuan kepemilikannya dalam bentuk portofolio investasi dengan penerima manfaat investor publik.

,

Penafian: Tujuan berita ini bukan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel