Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengklarifikasi sejumlah hal terkait pencatatan atau delisting saham yang dapat diperdagangkan melalui shortselling.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrick mengatakan bursa menerbitkan daftar surat berharga short-selling dan margin setiap bulannya. Artinya, setiap bulannya banyak sekali saham-saham yang mengalami margin effect dan short sell.
“Setiap bulan bursa menerbitkan daftar surat berharga margin dan short sale. Tentu ada dasar perhitungan kuantitatifnya dengan likuiditas pasar dan ada juga unsur kualitatifnya,” ujarnya dalam rapat yang digelar, Jumat (5/7). /di gedung BEI 2024).
Namun, dia mengatakan saat ini yang dilakukan hanya transaksi margin. BEI tidak mengizinkan anggota Bursa Efek (AB) untuk melakukan transaksi shortselling.
Jeffrey mengatakan margin trading dan short sell mengandung risiko tinggi, sehingga memiliki likuiditas itu penting. Saat ini, terdapat 10 AB yang telah menyatakan minatnya untuk mengajukan izin transaksi penjualan kecil, dan masih banyak lagi yang akan datang.
“Saat ini ada 10 AB yang sudah menyatakan minatnya untuk menjadi AB short sale dan sepertinya akan terus bertambah. Saat ini AB lokal dan asing ada,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, BEI telah menerbitkan daftar saham yang bisa dijual melalui skema short sale terhadap 118 emiten pada Juli 2024.
Jumlah tersebut lebih tinggi dibandingkan sebelumnya 116 saham yang mungkin akan mengalami short sell hingga Juni 2024, namun analis menilai BEI harus lebih selektif dalam memilih saham short.
Mengutip data BEI per 28 Juni 2024, total ada 118 saham yang terjual short. PT Indika Energy Tbk memiliki enam saham yang baru-baru ini masuk dalam daftar. (INDY), PT Ecocare Indo Pasifik Tbk. (HYGN), PT Ikapharmindo Putramas Tbk. (IKPM), PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk. (SBMA), PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk. (SSMS) dan PT Terang Dunia Internusa Tbk. (UNTD).
Sementara saham seperti PT Garudafood Putri Jaya Tbk sudah dikeluarkan dari short list. (Bagus), PT Aman Agrindo TBK. (Gula), PT Resource Alam Indonesia Tbk. (KKGI), dan PT Teknologi Karya Digital Nusantara Tbk. (takhta). Bursa saham dinilai harus selektif dalam memilih saham yang akan di-short sell
Sementara itu, Senior Investment Mire Asset Securitas Nafan Aji Gusta mengatakan, pasar sebaiknya mempertimbangkan kriteria saham-saham yang kapitalisasi pasarnya memungkinkan terjadinya short-selling.
“Ada baiknya selektif, misalnya kalau fundamental sahamnya tidak bagus maka akan sulit membangkitkan permintaan,” kata Bisnis saat ditemui di sela-sela Investor Network Summit 2024, Rabu (3/7/). 2024).
Artinya, BEI harus mempertimbangkan kriteria saham-saham yang dapat diperdagangkan secara short-selling, yaitu harus benar-benar likuid atau memiliki kapitalisasi pasar yang besar (large cap).
Sebab, tambahnya, meski short sales disebut-sebut bisa meningkatkan transaksi, namun bisa membuat IHSG semakin fluktuatif. “Ini benar-benar dapat meningkatkan transaksi, tetapi tidak hanya transaksi beli, tetapi juga transaksi jual.”
Perlu diketahui bahwa short sell adalah jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk diperdagangkan. Oleh karena itu, metode short sell digunakan oleh investor berisiko tinggi.
Jadi, mekanisme shortselling adalah investor membeli saham dari pihak lain, misalnya broker. Kemudian, saham tersebut dijual dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.
Investor yang bersifat short seller perlu mencermati pergerakan harga pasar dan mengantisipasi kapan harga akan bergerak turun. Ketika harga turun, investor membelinya kembali dan mengembalikannya ke broker.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel