Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi tata cara pemindahan panitia pencatatan emiten dari papan utama atau papan ekonomi baru ke papan pengembangan. 

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan, tata cara pemindahan emiten dari kantor pusat atau dewan ekonomi baru ke dewan pengembangan bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas kepada investor mengenai posisi perusahaan. 

Status perusahaan terkait didasarkan pada kinerja relevan, kapitalisasi pasar, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan BEI. 

Terkait pengaturan ini, BEI berhak melakukan audit terhadap emiten terhadap pemenuhan persyaratan pengajuan yang dilakukan setiap enam bulan, yakni pada Mei dan November, kata Kautsar, Kamis (23/). 5). /2024). 

Kautsar melanjutkan, banyak syarat bagi emiten untuk tetap listing di papan utama.

Situasi pertama, mulai Mei 2022, emiten tidak mencatatkan ekuitas negatif dalam laporan keuangan finalnya dan tidak menerima surat teguran tertulis III dari BEI pada periode terakhir. 

Perusahaan yang terdaftar juga memenuhi salah satu dari tiga kriteria. Indikator pertama adalah laba per saham atau biaya perolehan perusahaan tidak lebih dari tiga kali lipat harga pasar dan labanya. 

Kriteria kedua adalah harga invoice atau harga invoice saham tidak lebih dari tiga kali harga pasar dan rasio PBV, atau kriteria ketiga adalah nilai kapitalisasi aset minimal Rp 12 triliun. 

Syarat kedua, jumlah pemegang saham harus lebih dari 750 nasabah yang memiliki First Investor Identification (SID) dan saham bebas harus memenuhi syarat tersebut. Saham bebas mengacu pada saham mengambang bebas 10% atau lebih, maka nilai modal saham mengambang bebas melebihi Rp 200 miliar, atau dalam ketentuan dua. 

Syarat kedua, rasio free-float kurang dari 10%, sehingga biaya modal rasio free-float lebih dari Rp 1 triliun. Selain itu, emiten juga akan menerima pandangan yang tidak berubah untuk dua tahun buku sebelumnya.

Penerapan ketentuan rasio free float, nilai pasar dan konsep free float diberikan tenggang waktu oleh BEI selama dua tahun terhitung sejak pemberlakuan Peraturan No. I-A hingga 21 Desember 2023. 

“BEI telah banyak melakukan iklan dan mengingatkan emiten untuk lebih berhati-hati dalam mematuhi langkah-langkah tersebut,” kata Kautsar.

BEI melanjutkan, untuk memastikan terpenuhinya aspek utama perusahaan yang tercatat di papan utama, maka mulai Mei 2025, emiten yang ingin tetap tercatat di papan utama tidak akan mencatatkan kerugian bersih hingga dua tahun ke depan.

Selain itu, penyedia juga membukukan compound Annual Growth Rate (CAGR) atau tingkat pertumbuhan tahunan layanan minimal 20% selama 3 tahun terakhir.

Oleh karena itu, pada Mei 2024, BEI melakukan review kepatuhan terhadap persyaratan dan penyerahan papan yang diumumkan melalui pemberitahuan bursa yang akan berlaku efektif pada 31 Mei 2024, ujarnya. 

Menurut dia, BEI akan merevisi daftar tersebut pada periode berikutnya yakni pada November 2024.

Melalui proses masuk daftar ini, BEI berharap emiten dapat meningkatkan kinerja perusahaannya sehingga menjadi pilihan investor dan investasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA