Bisnis.com, JAKARTA – Penyelenggara pinjaman peer-to-peer (P2P) atau online (peer-to-peer) Modal Rakyat berupaya menjaga rasio TWP90 di bawah 5% sesuai aturan Badan Jasa Keuangan (OJK ).

TWP90 menunjukkan tingkat wanprestasi atau kegagalan memenuhi kewajiban yang lebih dari 90 hari hingga tanggal jatuh tempo. Jika TWP90 diatas 5% berarti peminjam memiliki tingkat gagal bayar yang sangat tinggi, itu adalah pinjaman macet.

Kristian Hanggra, CEO Modal Rakyat Indonesia, mengatakan Modal Rakyat telah menerapkan beberapa strategi untuk menjaga rasio TWP90 di bawah 5%, termasuk mempertahankan kontrol kredit yang ketat.

“Kami menggunakan algoritme dan teknologi berbasis data untuk menyaring calon peminjam secara lebih ketat guna memastikan hanya peminjam yang memenuhi syarat yang memiliki akses terhadap dana,” kata Christian kepada Bisnis, Senin (15/7/2024).

Strategi kedua adalah pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Modal Rakyat secara rutin mengevaluasi dan memantau kinerja portofolio pinjaman dan kondisi keuangan peminjam. Strategi ketiga adalah mendidik dan membimbing peminjam. Lebih dari sekedar memberikan pinjaman, Modal Rakyat memberikan edukasi dan bimbingan keuangan kepada peminjam mengenai pengelolaan keuangan yang baik sehingga dapat memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

Penerapan strategi tersebut menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) Modal Rakyat dalam tren di bawah batas yang ditetapkan OJK. “Kami melanjutkan upaya preventif untuk menjaga rasio utang buruk tetap rendah, termasuk meningkatkan kualitas analisis kredit dan meningkatkan penagihan.” Saat ini, tingkat keberhasilan keseluruhan adalah 99,95%, yang merupakan rasio kredit macet terhadap biaya. Total “Nilai dana yang berhasil disalurkan selama ini,” kata Christian.

OJK menyebutkan hingga Mei 2024, terdapat 15 penyedia pinjaman legal dengan TWP90 di atas 5%. Christian mencontohkan sejumlah kendala yang menyebabkan tingginya suku bunga di perusahaan pemberi pinjaman, antara lain kurangnya analisis kredit yang mendalam, kondisi ekonomi yang tidak stabil, terbatasnya informasi dan data tentang peminjam, serta kurangnya literasi keuangan. “Peminjam yang tidak memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang baik lebih rentan terhadap pinjaman,” ujarnya.

Tergantung negaranya, rasio TWP90 berdasarkan catatan OJK masih dipertahankan. Pada Mei 2024, pertumbuhan pembiayaan pinjaman meningkat 25,44% menjadi Rp 64,56 triliun, demikian disampaikan OJK. TWP90 tercatat sebesar 2,91% dibandingkan April 2024 yang mencapai 2,79%.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel