Bisnis.com, JAKARTA – BUMN Holding Danareksa mengumumkan 14 perusahaan yang tidak sehat pasca proses restrukturisasi akan diserahkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024), mengatakan pihaknya sedang mendorong penyelesaian restrukturisasi 14 BUMN yang berstatus kepengurusan di PT Perusahaan Asset Provider atau PPA.

Menurut dia, BUMN yang memiliki model bisnis jangka panjang dan menunjukkan perbaikan kondisi keuangan akan diserahkan kepada Danareksa, sehingga bisa menjadi perusahaan publik yang dapat membantu perekonomian.

“Sampai saat ini, bagi BUMN Titip Kelola yang belum bisa melaksanakan peraturan pendirian BUMN setelah selesainya reformasi, akan diserahkan ke Kementerian BUMN untuk petunjuk lebih lanjut,” ujarnya.

Ke-14 pengelola BUMN tersebut adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Dok dan Surabaya. Pengiriman (persero).

Berikutnya adalah PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perusahaan Percetakan di Republik Indonesia. (PNRI), PT Primissima (Persero) dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).

PPA saat ini sedang menjalani penanganan tambahan untuk menyelesaikan permasalahan BUMN 14, antara lain penguatan posisi keuangan BUMN yang tergabung dalam proses PKPU, penyelesaian permasalahan hukum atau manajemen, penetapan model bisnis berkelanjutan, penguatan organisasi dan sumber daya manusia serta efisiensi operasional. .

Pejabat Penanaman Modal PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan, pihaknya siap menyelesaikan kesimpulan komisi khusus (SKK) Menteri BUMN untuk pelaksanaan reformasi 14 kantor perwakilan BUMN tersebut.

Ia mengatakan, reformasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang terukur. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan model bisnis yang tepat, untuk menstabilkan situasi keuangan BUMN.

“Dalam melaksanakan kesimpulan SKK tersebut, PPA melakukan kajian secara komprehensif untuk menentukan roadmap pengelolaan masing-masing BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik,” kata Ridha.

Proses ini dilanjutkan dengan penataan administrasi yang diajukan BUMN sesuai pedoman yang telah ditinjau dan diterima oleh Kementerian BUMN selaku pemberi amanah.

Sebagai informasi, saat ini terdapat lima BUMN Titip Kelola yang melaksanakan keputusan PKPU, yakni Dermaga dan Angkutan Kodja Bahari, Industri Telekomunikasi, Dermaga dan Angkutan Surabaya, Amarta Karya, dan Barata Indonesia.

Sementara itu, kata Ridha, ada dua perusahaan pelat merah berstatus pengelolaan rahasia yang sedang dalam proses PKPU, yakni Djakarta Lloyd dan Indah Karya.

“Kami mengharapkan dukungan semua pihak agar penyelenggaraan yang sedang dalam proses menjalankan rencana jalur tersebut dapat terselesaikan,” tutupnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel