Bisnis.com, Jakarta – Satuan Tugas (Satgaz) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap nasib barang impor ilegal yang berhasil disita.
Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mengatakan impor ilegal, terutama pakaian bekas dan kemasan tekstil, digunakan sebagai bahan bakar industri. Menurut dia, hal tersebut merupakan opsi untuk memusnahkan barang impor ilegal.
“Bisa jadi bahan bakar industri. Akan dihapuskan,” kata Moga Cikarang di Kantor Bea dan Cukai, Selasa (8/6/2024).
Moga juga mengakui pembuangan produk impor ilegal memerlukan biaya yang sangat besar. Di sisi lain, pembentukan Satgas Impor juga dimaksudkan untuk tujuan tertentu, yakni dadakan, sehingga pekerjaannya tidak dialokasikan dari anggaran.
Oleh karena itu, ke depan, kolektif industri mengatakan bahwa mereka akan dapat menggunakan paket pakaian bekas sitaan yang diimpor dari luar negeri sebagai bahan bakar secara gratis di bawah kendali bea cukai dan polisi.
“Jadi kami tidak punya dana untuk melakukan mobilisasi, kami tidak punya dana untuk melakukan penyingkiran, makanya kami bekerja sama dengan pihak industri untuk melakukan penyingkiran tersebut,” jelasnya.
Ia juga meyakini penggunaan set pakaian bekas dan roller tekstil tidak akan menimbulkan permasalahan lingkungan baru. Menurutnya, pemanfaatan limbah tekstil sebagai bahan bakar tambahan industri sudah menjadi hal yang lumrah.
Sebelumnya, Satgas Impor berhasil menyita berbagai produk impor ilegal senilai USD 46 miliar.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas, sebagian barang ilegal yang disita itu merupakan hasil penindakan beberapa instansi yang tergabung dalam gugus tugas.
Zulkhas Bareskrim Polri, Staf Ahli Satgas Impor, merinci sebanyak 1.883 set pakaian bekas impor yang sudah ditindak. Selain itu, Administrasi Umum Bea dan Cukai juga menyumbangkan 3.044 baju bekas melalui KPBC Tanjung Priok.
Selain itu, Bea Cukai Cikarang mengamankan 695 produk jadi seperti karpet dan handuk; 322 gulungan tekstil nilon, poliester dan kulit sintetis; 371 sepatu; 6.578 unit elektronik seperti laptop, telepon genggam, mesin fotokopi; dan 5.896 paket sandang yang terdiri atas pakaian jadi dan aksesoris.
Menurut Zulhas, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Usaha (PKTN) juga menyita 20.000 sapu tangan yang diduga ilegal karena tidak disertai surat keterangan impor dan laporan surveyor.
Artinya, komposisi barang serta dokumen terkait asal barang tersebut tidak jelas. Berdasarkan hasil kampanye, total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai 46.188.205.400 dolar AS. kata Zulkhas di situsnya. KPBC. Cikarang, Selasa (06/08/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA