Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat bertanya-tanya mengenai kejelasan kabar penghapusan sistem kelas BPJS kesehatan pasca penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Persoalan ini belum terjawab sepenuhnya hingga Kementerian Kesehatan mengeluarkan perintah teknis, juga karena masih adanya kesenjangan dalam laporan BPJS Kesehatan.

Selasa (14/5/2024) sore, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkan pengumuman mengenai kebijakan pemerintah terhadap penerapan sistem KRIS. Judul dokumen ini adalah Laporan Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan di Perpres 59/2024, Regulasi dan Jaminan Kesehatan.

Menurut Direktur Humas BPJS, Rizky Anugerah, Keputusan Presiden (Perpres) 59/2024 tidak menyebutkan BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 akan dibebaskan. Menurut dia, proses pelaksanaan peserta KRIS pada program jaminan kesehatan nasional (JKN) akan diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.