Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VI DPR RI mewanti-wanti Kementerian Perdagangan (Kemendag) agar berhati-hati dengan rencananya menerapkan kebijakan impor barang yang dijual dari China sebesar 200%.

Jika kebijakannya untuk melindungi industri TPT, maka model undang-undang tersebut harus lebih spesifik, yaitu tidak bersifat umum atau berlaku untuk semua industri.

“Yang terancam adalah industri TPT, maka model kebijakannya harus spesifik pada industri tersebut. Aturan atau tata cara tiap industri pasti berbeda. Tidak bisa sama karena wilayah atau iklim usahanya berbeda antara satu usaha dengan usaha lainnya, kata anggota Komisi VI DPR itu. RI Darmadi Durianto dalam surat tertulisnya, Minggu (30/6/2024).

Menurut dia, langkah terpenting yang harus dilakukan Kementerian Perdagangan adalah menganalisis permasalahan masing-masing industri dengan riset mendalam.

“Kementerian Perdagangan harus mempelajari pasar bagi seluruh perusahaan melalui kajian yang komprehensif. Ini penting agar resep-resep tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik,” ujarnya.

Darmadi memperkirakan kemungkinan membanjirnya produk ilegal akan sulit dihentikan jika undang-undang tersebut diterapkan tanpa kerangka hukum yang memadai.

“Semua bea masuk yang dikenakan pajak sampai 200% pasti berlaku untuk banyak produk ilegal, bisnis kita di dalam negeri akan berakhir jika produk ilegal sampai ke pasar dalam negeri, kemungkinan keuntungan itu harus ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. pemerintah siap untuk menegakkan hukum jika hal itu diterapkan.

Darmadi kembali menegaskan, banyak bidang usaha non-tekstil yang jika undang-undang ini diterapkan berpotensi mengancam kelangsungan usaha.

“Misalnya kosmetik, elektronik, dan alas kaki jelas terancam. Diperlukan strategi atau kebijakan berbeda untuk industri-industri tersebut. Oleh karena itu, tidak semua industri harus diperlakukan sama dalam hal bea masuknya. Jangan sampai undang-undang ini mengancam perusahaan lain, ” dia berkata. Darmadi.

Menurut dia, kebijakan impor besaran tidak menjamin produk impor dari China bisa dikurangi.

Sekali lagi, tanpa penegakan hukum, Indonesia akan kebanjiran barang ilegal, kata Menteri PDIP itu.

Darmadi mengatakan pembatasan masuk dengan penambahan bea masuk akan tepat dilakukan pada industri padat karya seperti tekstil.

Namun untuk proyek lain, misalnya peralatan pendingin seperti air conditioning (AC) merupakan teknologi komersial dan memerlukan inovasi untuk menawarkan harga yang kompetitif kepada masyarakat dan kemungkinan adanya tambahan bea masuk. Hal ini akan mengakibatkan pengiriman ilegal dan pada akhirnya merugikan perekonomian maskapai penerbangan dan pada akhirnya masyarakat akan dirugikan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel