Bisnis.com Jakarta: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan terkait pembahasan kemasan rokok reguler. 

Askolani mengatakan, jika pengemasan rokok dilakukan secara normal atau dikemas secara normal, ada risiko dari segi pemeriksaan. 

“Kami sudah menyampaikan masukan ke Kemenkes terkait peraturan Menkes…risiko ini bisa terjadi kalau [rokok biasa] dikemas,” ujarnya dalam konferensi pers APBN kita, Senin. pada Senin (23/9/2024). 

Dimana petugas bea cukai yang mengedarkan rokok dikhawatirkan tidak dapat membedakan jenis dan golongan rokok yang umumnya terlihat dari luar kemasannya.

Pada umumnya kemasan rokok kini memuat informasi berupa merek, damar dan nikotin, label pajak (harga dan jenis rokok), harga dan gambaran dampak merokok. 

Bungkus rokok kini hadir dalam berbagai macam desain dan warna yang membedakan setiap merek rokok. 

“Kami belum bisa mengidentifikasi secara jelas jenis-jenis rokok, apalagi isinya, yang kemudian menjadi penemuan pertama kami,” ujarnya tentang jenis kemasan saat ini. 

 

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan kebijakan kemasan rokok polos tanpa tanda. 

 

Hal ini tampak dari rancangan peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang keamanan produk tembakau dan rokok elektrik yang prinsipnya diambil dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Nomor 28 Tahun 2024. 17/2023 tentang Kesehatan. 

 

Sementara itu, lihat pula capaian penerimaan pajak hasil tembakau sepanjang tahun hingga Agustus 2024 senilai Rp 138,4 triliun atau meningkat 5% setiap tahunnya (YoY/YoY). 

 

Dimana pajak rokok sebesar Rp 132,8 triliun, meningkat 4,7% year-on-year. Peningkatan ini dipengaruhi oleh peningkatan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, sedangkan tarif pajak rokok Golongan I terlalu tinggi. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel