Bisnis.com, MALANG – Bea Cukai MALANG menyita 65 karung tembakau ilegal senilai 1,7 ton. Nilai barang curian tersebut diperkirakan mencapai 467,5 juta dolar, dan potensi kerugian masyarakat sebesar 51 juta dolar.

Kepala Bea dan Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengungkapkan sebagian informasi penyerahan Barang Hasil Tembakau (BKC HT) berupa tembakau yang diedarkan tanpa dokumen pajak. Truk membawa barang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea dan Cukai melakukan penyelidikan dari Bululawang hingga Kedungkandang dan menemukan kendaraan tersebut melewati Jalan Ki Ageng Gribig, kata Gunawan, Kamis (4/7/2024).

Tim Bea Cukai dan Malang kemudian berhenti dan memeriksa truk tersebut di Gerbang Bea Cukai Malang, Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dari pemeriksaan diketahui truk ini membawa tembakau yang belum dipotong sebanyak 65 karung dengan total 1,7 ton.

Berdasarkan temuan tersebut, tim menyusun dan menerbitkan laporan. Bukti Malang Tipe Tengah telah diserahkan ke Biro Pengendalian dan Pengawasan dan Pengendalian Kota Malang (KPPBC TMC) Malang untuk diproses.

Akibat tindakan tersebut, Bea Cukai Malang berhasil membayar pajak tembakau yang diedarkan secara ilegal sebesar 467,5 juta dolar dan menghindari potensi kerugian dari pemerintah sebesar 51 juta dolar.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel