Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askonai menanggapi permintaan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang terkait penjelasan 26.000 kontainer yang sebelumnya tertahan di berbagai pelabuhan.

Askonai yang melapor kepada Menteri Keuangan Sri Mulani mengaku belum membaca surat Menteri Perindustrian terkait permintaan pengungkapan isi wadah tersebut. Dia menegaskan, isi kontainer tersebut pasti sudah diperiksa dan tidak langsung dikeluarkan. “Bukan hanya masalah kepabeanan saja, ini masalah semua pihak. Nanti surveyor lihat isinya, lihat 2018, perdagangan lihat IP-nya, lalu ada teknis penelusuran dari Kementerian Perdagangan. Industri dan ini lumrah,” ujarnya di kompleks parlemen, Selasa (7/9/2024).

Menurut Askonai, tidak ada yang aneh dalam proses pelepasan 26.000 kontainer tersebut. Barang-barang yang keluar tentunya akan mendapat persetujuan surveyor, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Pada masa transisi, Peraturan Menteri Perdagangan No. 8/2024, tercatat ada 26.514 kontainer yang tertahan di pelabuhan. Peti kemas tersebut berisi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik dan barang lainnya yang memerlukan izin impor (PI dan Pertek).

“Kalau ada yang tidak memenuhi syarat pasti dilarang industrinya, perdagangannya dilarang, surveyornya dilarang. Banyak pihak yang mengawasi, nanti adat istiadat membantu. Siapa pun yang tidak setuju pasti akan dia bantu. ditangkap oleh bea cukai,” imbuhnya.

Terpisah, Agus Gumiwang meminta penjelasan untuk memastikan apakah barang yang dilepas ke pasaran merupakan barang mentah atau barang jadi. Agus menjelaskan, jika isi wadah tersebut berupa bahan baku, maka akan menjadi angin segar bagi industri. Sebaliknya, jika isinya adalah barang jadi, tak heran jika produk impor semakin banyak menyerbu pasar lokal.

“Kenapa kita mau tahu? Karena barangnya bisa bahan bakunya, di sektor mana bahan bakunya? Kalau barang itu dibuat untuk televisi, elektronik, maka 26.000 itu angka yang besar, besar sekali,” kata Agus di kantornya. kepada Kementerian Perindustrian, Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Pengecer dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Seluruh Indonesia (Hippindo) menduga membanjirnya impor di Indonesia disebabkan oleh pelepasan 26.000 kontainer yang dilakukan pemerintah. Sekjen Hipindu Harianto Pratantra mengeluhkan jika seluruh kontainer kedapatan berisi barang ilegal maka akan merugikan industri lokal.

“Kenapa ada importir yang berani mengimpor barang sampai 26.000 kontainer sebelum memenuhi syarat? Kalau semua kontainer itu impor ilegal, solusinya bukan impor ke Israel, tapi dimusnahkan,” ujarnya saat konferensi pers. .

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel