Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KMENKU) Kementerian Keuangan mengungkapkan pihaknya telah membahas revisi tarif pajak tembakau (CHT) atau tarif pajak rokok untuk tahun 2025.
Sebab, pajak rokok jangka panjang dua tahun (2023-2024) akan berakhir pada tahun ini.
Nirwala Devi Haryanto, Direktur Komunikasi dan Pembinaan Pengguna Jasa Kepabeanan dan Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan dengan tarif pajak rokok sesuai target dalam APBN, Menteri Keuangan akan membahas usulan pajak tersebut di kementerian. koordinasi. tingkat ekonomi
“Memang benar sudah dibicarakan [dengan Kementerian Koordinator Perekonomian], tapi hasil akhir pembahasan antara pemerintah dan DPR belum sampai, jadi kita harus menunggu,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (26 ). / 8/2024).
Nantinya, hasil pembahasan akan dibawa ke rapat Presiden untuk memutuskan besaran pajaknya. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres). 68/2021 Rancangan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang Memberikan Persetujuan Presiden.
Terkait target penerimaan pajak, pemerintah akan membahas secara rinci target penerimaan pajak rokok, MMEA, etil alkohol, dan minuman manis (MBDK) nanti dengan DPR.
Namun kenaikan pajak ini menjadi pertanyaan karena tidak masuk dalam RAPBN 2025 yang dirilis setelah Jokowi menyerahkan nota keuangan dan RAPBN 2025 ke DPR beberapa waktu lalu.
Nirwala hanya menegaskan, kenaikan pajak perlu menunggu keputusan pemerintah bersama DPR.
“Kita tunggu hasil pembahasan pemerintah dan DPR untuk menentukan APBN tahun 2025,” tegas Nirwala.
Merujuk pada Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) tahun 2025, pemerintah berencana mempercepat kebijakan perpajakan CHT menuju perpajakan tahun jamak, kenaikan pajak yang moderat, penyederhanaan kasta, dan perbedaan pajak antar kasta.
Sementara itu, dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025, langkah tersebut tidak masuk dalam rencana kebijakan pendukung pendapatan negara. Padahal, target penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2025 diperkirakan sebesar Rp2.490,9 triliun, lebih besar Rp181,04 triliun dibandingkan target tahun ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ascolani mengisyaratkan harga rokok akan kembali naik mulai tahun depan.
Sebab, perubahan tarif CHT atau pajak rokok akan mempengaruhi harga rokok di tingkat eceran atau harga yang dibayarkan konsumen.
“Kami sudah mendapat persetujuan [dari DPR] untuk merevisi tarif pajak [rokok] sampai tahun 2025,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPR, Senin (10/6/2024).
Mengutip data APBN kita edisi Agustus 2024 yang mencakup penerimaan kas negara hingga Juli 2024, produk tembakau menyumbang Rp111,3 triliun terhadap total penerimaan pajak sebesar Rp116,1 triliun.
Kontribusi tersebut sedikit meningkat sebesar 0,1% (yoy) karena adanya pertumbuhan produksi khususnya pada Tahap I dan III. Sementara itu, produksi rokok Golongan I mengalami penurunan akibat kenaikan tarif pajak.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel