Bisnis.com, JAKARTA – Industri fintech peer to peer (P2P) lending atau lebih dikenal dengan pinjaman online (pinjol) optimistis RUU Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk menaikkan plafon kredit bisa bertambah. menurunnya pendanaan produktif dalam empat bulan terakhir.
Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, penyedia fintech P2P loan hanya boleh menyalurkan pinjaman maksimal Rp 2 miliar kepada sektor produktif.
Pinjaman pada sektor produktif yang bersangkutan merupakan pembiayaan terhadap usaha-usaha yang menghasilkan barang atau jasa, termasuk usaha yang mempunyai nilai tambah seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memerlukan pinjaman modal usaha atau bantuan arus kas perusahaan.
Terakhir, rencana kenaikan batas atas kredit diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UKM di Indonesia.
Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring mengatakan kepada Bisnis, Senin (22/7/2024) “kami optimis [rencana] peraturan baru OJK dapat mendorong penyaluran pinjaman fintech ke sektor produktif.”
Yasmine mengatakan, pihaknya berkomitmen mendukung efektivitas regulasi tersebut melalui upaya komprehensif seperti memperkuat sinergi antar penyelenggara, asosiasi, dan regulator untuk mengembangkan produk dan layanan sesuai kebutuhan sektor produktif.
Pihaknya juga akan mendukung peningkatan edukasi dan literasi bagi pelaku usaha di sektor produktif terkait fintech lending.
Dari sisi penyelenggara, fintech P2P lending Modalku menyambut baik rencana kenaikan limit pendanaan di atas Rp 2 miliar.
Country Head Modalku Arthur Adisusanto mengatakan pengaturan tersebut merupakan langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan finansial yang lebih besar bagi para pelaku UMKM segmen menengah, khususnya usaha yang sudah terkonsolidasi.
“Kami yakin rencana cap-raising ini bisa menjadi langkah awal yang memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan pendanaan di industri fintech lending. Selain itu, beberapa alternatif cara untuk mempercepat pendanaan produktif ini dapat dipertimbangkan. bagaimana merevisi batasan biaya pinjaman untuk mendukung UMKM dengan profil risiko tinggi,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (22/7/). 2024).
Meski demikian, Arthur mengatakan pihaknya juga menyadari perlunya menyeimbangkan langkah tersebut dengan penerapan praktik manajemen risiko yang ketat. Pasalnya dengan pendanaan yang besar, risikonya pun semakin besar.
Menurut dia, peluncuran produk asuransi kredit yang cocok untuk fintech lending juga dapat dipertimbangkan untuk memenuhi kebutuhan keamanan pemodal dalam bertransaksi.
Namun kita juga akan kembali pada kebijakan OJK yang mampu menciptakan ekosistem fintech lending yang lebih sehat, khususnya di sektor produktif, ujarnya.
Di sisi lain, Direktur Pemasaran PT Astra Welab Digital Arta atau Maucash Indra Suryawan menilai inisiatif regulator menaikkan batas atas pinjaman merupakan hal yang baik. Pasalnya, peraturan tersebut memberikan peluang bagi industri untuk berkembang.
“Jadi ini menjadi hal yang positif bagi para pelaku industri dan asosiasi,” ujarnya saat ditemui di VIP Lounge Main Booth Astra Financial Hall 7 ICE BSD, Tangerang pada Senin (22/7/2024) usai Talk Session Astra Financial, Senin. (22/7/2024). .
Sebagai platform yang dulunya didominasi oleh sektor konsumer, Indra mengatakan sektor produktif merupakan sektor yang menarik karena peluangnya sangat besar.
Meskipun pinjaman ke sektor ini mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir, ia memperkirakan jumlah tersebut dapat meningkat pada akhir tahun 2024.
Hingga Juni 2024, Maucash telah menyalurkan pinjaman senilai Rp5,3 triliun. Sektor produktif masih mendominasi pinjaman platform sekitar 80%.
Senada, Group CEO sekaligus co-founder PT Akseleran Financial Inclusive Indonesia atau Akseleran Ivan Nicholas Tambunan menilai peningkatan limit tersebut akan mendorong distribusi yang lebih luas.
“Karena itu artinya kami bisa melayani lebih banyak peminjam usaha menengah dan volumenya lebih besar,” kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
Ivan mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir, pihaknya sudah menyampaikan kepada regulator bahwa plafon pembiayaan produktif khusus (pembiayaan usaha) bisa ditingkatkan minimal Rp 10 miliar. Selain itu, entitas komersial tidak hanya usaha kecil dan mikro, tetapi juga usaha menengah yang membutuhkan pembiayaan lebih tinggi.
“Bisa memiliki modal sendiri hingga Rp 10 miliar dan omzet usaha hingga Rp 50 miliar per tahun. Nah, bisnis yang omsetnya hingga Rp 50 miliar per tahun pasti membutuhkan tambahan modal kerja lebih dari itu. Rp2. miliar, dan kami yakin kebutuhan tambahan modal kerja bisa mencapai Rp 10-15 miliar,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel