Bisnis.com, JAKARTA – Laporan harian kepemilikan lebih dari 5% yang diterbitkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menjadi pemilik Banyak yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI ).

Berdasarkan laporan KSEI 13 Juni 2024, Kejaksaan Agung tercatat memegang 16 saham dengan kepemilikan lebih dari 5%, dari awal hanya 11 saham yang diumumkan hingga 11 November 2022.

Sebanyak 16 saham yang terkena dampak Kementerian Kehakiman juga masuk dalam kelompok pemantauan khusus atau disebut juga Full Periodic Call Auction (FCA).

Pansus yang saat ini memiliki 229 persen per 14 Juni 2024 akan dilaksanakan pertama kali (Hybrid Call Auction) pada 12 Juni 2023 dengan penawaran terus menerus dan harga minimal Rp 50.

Kemudian merujuk pada UU I-X tentang Pengesahan Pansus Peradilan Pidana dengan nomor laporan Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024, BEI mengikuti Komisi Khusus II (full call lelang) mulai Senin ( 25/3).

Pada tahap kedua ini, Pansus menggunakan perdagangan FCA dengan batasan harga sampai dengan Rp 1 dengan harapan harga saham akan menyesuaikan dengan nilai atau nilai wajarnya. Tujuan penggunaan Full Call Auction di BEI : Melakukan joint venture dalam kondisi tertentu sebagai upaya perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia. Kurangi sensitivitas terhadap pesanan agresif Kurangi volatilitas harga

BEI telah mengumumkan bahwa pelaksanaan Panitia Khusus ini dimaksudkan untuk memberikan alokasi khusus berdasarkan strategi investasi investor dan melakukan usaha patungan di beberapa bidang dalam upaya melindungi investor di Bursa Efek Indonesia.

Dalam pelaksanaan full call Auction, seluruh saham yang berada dalam pengawasan khusus sesuai dengan proses khusus akan dijual dalam call Auction yang mempunyai waktu call Auction sebanyak 5 kali dalam sehari.

Sudah hampir setahun FCA tahap pertama selesai dilaksanakan pada 12 Juni 2023, apalagi pada saat berjalannya FCA tahap kedua, banyak investor yang mengeluhkan kurang transparannya pasar saham Panitia Khusus karena. fakta bahwa informasi persaingan sebenarnya tidak disediakan, tetapi hanya nilai terukur (IEP) dan nilai terukur (IEV).

Organisasi bursa juga berdalih bahwa saham IEP dan IEV digunakan pada periode pra-pembukaan dan pra-penutupan mulai 6 Desember 2021, yang berfungsi untuk menunjukkan informasi harga yang akan ditetapkan pada akhir pertemuan seperti pada sebagian besar pertemuan. produknya bertemu. 11 Kriteria Saham yang Mengikuti Panitia Khusus Full Call Competition (FCA): Rata-rata harga saham dalam 6 bulan terakhir di Pasar Legal dan/atau Call Time Trading di bawah Rp51,00; Laporan audit keuangan akhir mendapat persetujuan negatif; Tidak ada pencatatan pendapatan atau perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Final dan/atau Laporan Keuangan Interim dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya; Perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang sampai dengan empat tahun buku sejak dicatatkan di Bursa Efek belum memperoleh penghasilan dari usaha pokoknya; Terdapat kurangnya integritas dalam laporan keuangan akhir; Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap berada di Bursa Efek yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float); Modal rendah dengan kriteria rata-rata harga harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan rata-rata volume perdagangan saham harian kurang dari 10.000 lembar saham dalam 6 bulan terakhir Hak Cipta Pasar dan/atau Time to Call for Sales; Perusahaan Terdaftar berada dalam keadaan dimintakan Penundaan Pembayaran Pembayaran (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian; Anak perusahaan yang penghasilannya material, pada saat ada permohonan PKPU, usaha atau pembatalan pelunasan; penghentian sementara perdagangan Efek lebih dari 1 hari kerja karena urusan bisnis; Ketentuan lainnya diputuskan oleh Bursa setelah mendapat persetujuan atau keputusan dari Badan Jasa Keuangan. Kejagung Kumpulkan Saham Mulai 2022

Laporan KSEI pada 11 November 2022 mencatat Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana menyita 11 saham dengan kepemilikan lebih dari 5%, yakni PT Andira Agro Tbk, PT Hensel Davest Indonesia Tbk., PT Hotel Mandarine Regency Tbk. , PT Sky Energy Indonesia Tbk., dan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.,

Berikutnya ada PT Hanson International Tbk., PT Sinergi Megah Internusa Tbk., PT Rimo International Lestari Tbk., PT Kota Satu Properti Tbk., dan PT Siwani Makmur Tbk.

Kejaksaan banyak menjadi bagian dari komentator tersebut karena kerap terlibat bersama Benny Tjokrosaputro atau lebih dikenal Bentjok dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Saat itu, Kejaksaan menyita sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro dalam kasus pidana korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan barang tersebut dilakukan berdasarkan putusan MA: 2937K/Pid.Sus /2021 pada 24 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan, properti tersebut nantinya akan dijual Kejaksaan untuk membayar denda tambahan kepada Benny Tjokrosaputro.

Untuk informasi lebih lanjut, Benny Tjokrosaputro, mantan Chief Executive Officer PT Hanson International Tbk. (MYRX) dipenjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan tidak ada hukuman atas korupsi Asabri.

Sedangkan yang bukan kerabat Bentjok adalah PT Kota Satu Properti Tbk. (SATU), PT Hensel Davest Indonesia Tbk. (HDIT), dan PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY). Daftar Pemegang Saham Kejaksaan Agung dengan Saham 5% Teratas Tahun 2022 *Saham Seri B Sumber: Laporan KSEI Saham 5% Teratas Diterbitkan 11 November 2022

Dalam dua tahun terakhir, daftar kontributor Kejagung bertambah menjadi 16 pengembang dari semula 11 kontributor.

Sekitar 16 advokat yang diturunkan Kejagung yakni PT Armidian Karyatama Tbk., PT Hotel Mandarine Regency Tbk., PT Inti Agri Resources Tbk., PT Sky Energy Indonesia Tbk., PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk., PT Marga Abhinaya Abadi Tbk, PT Hanson Internasional Tbk. (MYRX), dan saham seri B Hanson International (MYRXP).

Berikutnya, saham-saham yang dikurangi oleh Jaksa Agung dengan kepemilikan lebih dari 5% yaitu PT Sinergi Megah Internusa Tbk., PT Pool Advista Indonesia Tbk., PT Rimo International Lestari Tbk., PT Siwani Makmur Tbk, PT Totalindo Eka Persada Tbk. , dan PT Trada Alam Minera Tbk., PT Inovisi Infracom Tbk., dan PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk.

Sebagai informasi, PT Inovisi Infracom Tbk. (INVS) dan PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI) tidak tercatat di Bursa Efek Indonesia alias delisting. Daftar Pemegang Saham Kejaksaan Agung dengan Saham Di Atas 5% Tahun 2024 *Saham Seri B Sumber: Saham KSEI Di Atas 5% Per 13 Juni Bulan 2024

——————————————-

Penafian: Informasi ini tidak dimaksudkan untuk mempromosikan pembelian atau penjualan produk. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan dari keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel