Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) resmi meluncurkan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada acara ‘Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi’, pada Kamis (20/6/2024).  

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan sistem ini akan memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos). 

Peluncuran sistem data sosial ekonomi ini akan mencakup seluruh data kependudukan di Indonesia. Sehingga Kementerian/Lembaga (K/L) bisa memperoleh data tersebut sesuai kebutuhan masing-masing. 

“Siapa yang benar menerima bantuan dan siapa yang salah menerima bantuan. “Kalaupun mengaku termasuk kelompok penerima manfaat, sepertinya seharusnya Anda menjadi wajib pajak, kami bisa tahu,” ujarnya di Ruang Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis (20/6/2024).  

Suharso mengatakan, kehadiran Regsosek pada hakikatnya menyatukan dan membandingkan data-data milik K/L yang diperuntukkan bagi pelayanan publik yang dibiayai APBN dan memastikan penerima manfaat biaya sosial. 

Sementara itu, Suharso mengatakan Regsosek juga merupakan langkah strategis menuju Indonesia Emas 2045, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reformasi sistem perlindungan sosial. 

Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan database penerima manfaat melalui pengembangan Regsosek dan mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem.  

Di sisi lain, Indonesia akan menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 dan segera memasuki perencanaan pembangunan baru periode 2025-2045. 

Agar data Regsosek memenuhi maksud dan tujuan pembangunan yang dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, ujarnya. 

Suharso menjelaskan, sistem Regsosek Satu Data menekankan pentingnya integrasi data sosial dan ekonomi berbasis NIK untuk memperkuat perencanaan dan penganggaran berbasis bukti, meningkatkan efisiensi anggaran, dan memastikan ketepatan sasaran. 

Ke depan, data Regsosek dapat digunakan oleh kementerian/lembaga, bahkan di tingkat daerah. Selain itu, akademisi dan organisasi kemasyarakatan juga dapat mengakses data Regsosek untuk mendukung penelitian dan kegiatan lain dalam mendukung program pemerintah, dengan memperhatikan prinsip perlindungan data pribadi.

Kolaborasi dan keterlibatan multipihak diperlukan untuk memastikan data Regsosek tetap terkini dan valid. 

Suharso menegaskan, integrasi dan pemutakhiran data antar kementerian/lembaga/daerah secara kolaboratif dan berkala sangat penting untuk menghasilkan data yang akurat sebagai landasan perencanaan pembangunan. 

“Data sosial ekonomi yang akurat, komprehensif dan terklasifikasi menjadi landasan yang kokoh dalam merencanakan program pembangunan. Hal ini sesuai dengan pasal 31 UU No. 25/2004, perencanaan pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan bertanggung jawab,” jelas Suharso. 

Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus menemukan tujuan yang tidak tepat dalam penyaluran bansos. 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mencatat permasalahan yang terbagi atas permasalahan penyaluran dan penggunaan dana bantuan sosial, serta kesalahan anggaran atau alokasi pengeluaran. 

Salah satunya adalah penyaluran bansos Program Sembako senilai Rp 39,140 juta kepada penerima manfaat yang terindikasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga ASN. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel