Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan izin kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) untuk menjadi pedagang fisik aset cryptocurrency (PFAK).
Bappebti memberikan izin PFAK kepada Tokocrypto untuk memberikan jaminan keamanan transaksi aset kripto kepada masyarakat.
Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Aset Kripto Fisik (PFAK) ditetapkan pada tahun 2024. 5 September dalam Keputusan Kepala Bappebti No. 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024.
Kepala Koptra Kasan mengatakan Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah menjadi PFAK.
“Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan transaksi aset cryptocurrency kepada masyarakat. Termasuk pengurusan izin Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan merupakan bagian dari ekosistem aset cryptocurrency Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Seperti dikutip . pada Selasa (10/09/2024).
Pengesahan PINTU dan Pluang menjadi PFAK diindikasikan pada tahun 2024. 1 Agustus dalam keputusan Ketua Bafti n. 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.
Dijelaskannya, pedoman pelaksanaan perdagangan fisik aset cryptocurrency di pasar Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (PERBA) Tahun 2021 No. 8.
Saat ini peraturan tersebut telah diubah menjadi tahun 2024. Ferba no. 8 Tahun 2021 Ferba no. 8 Perubahan Kedua Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Mata Uang Kripto (cryptocurrency aset) di Bursa Berjangka.
Kasan menjelaskan, proses peralihan dari dealer fisik aset cryptocurrency masa depan (CPFAK) ke PFAK harus mematuhi peraturan dan standar yang berlaku, dan beberapa persyaratan harus dipenuhi.
Dijelaskannya, pertama, tersertifikasi ISO 27001, kedua, sistem yang digunakan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga, memiliki setidaknya satu karyawan yang merupakan Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information Systems Security Professional (CISSP).
Yang lainnya, keempat, tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, mendaftar menjadi anggota bursa berjangka dan clearing house. Kelima persyaratan tersebut dan masih banyak lainnya diatur dalam PERBA Nomor 8 Tahun 2024.
“Oleh karena itu, pedagang yang berizin Bappebti seperti PFAK merupakan perusahaan yang handal dan dapat dipercaya,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pengembangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya mengatakan, ada 35 CPFAK yang terdaftar di Bappebti.
Tiga di antaranya menjadi PFAK yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) dan PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto).
Disebutkannya, CFPAC yang terdaftar di Bappebti harus mengajukan permohonan persetujuan PPAC kepada Bappebti paling lambat satu bulan setelah Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka mendapat persetujuan dari Pengurus Bappebti.
CPFAK harus memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan sebagai PFAC paling lambat tahun 2024. 16 Oktober
“Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk memperkuat perdagangan mata uang kripto di Indonesia. Besarnya potensi industri mata uang kripto dan semakin banyaknya pelanggan terdaftar tentunya harus didukung dengan penguatan ekosistem,” ujarnya.
Berdasarkan data Bappebti, pada Januari-Juli 2024 total transaksi aset cryptocurrency mencapai Rp344,09 triliun dengan 20,59 juta pelanggan terdaftar.
Kemudian pendapatan negara dari pajak properti cryptocurrency pada Januari-Juni 2024 mencapai Rp 331,56 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel