Bisnis.com, JAKARTA –  Pengadaan bawang putih impor masih akan melambat hingga paruh kedua tahun 2024. Badan Pangan (Bapanas) membeberkan modus penipuan impor.

Sarwo Edhy, Sekjen Bapanas, mengatakan ada laporan adanya tindakan importir penipu yang mempersulit impor bawang putih. Menurut dia, kuota impor diperjualbelikan oleh importir pemilik kuota impor dan perusahaan lain.

“Kami juga melaporkan bahwa yang mendapat kuota ini banyak yang dijual ke perusahaan lain sehingga menyebabkan [import delay],” kata Edhy dalam rapat pengendalian inflasi daerah, Selasa (04/06/2024).

Edhy menegaskan, tindakan para importir bawang putih nakal harus bisa diprediksi agar impor berjalan lancar.

“Impor-impor yang sudah ada kuota ini perlu kita buka,” ujarnya.

Berdasarkan informasi Kementerian Perdagangan, pada 3 Juni 2024 tercatat impor bawang putih baru sebanyak 162.139 ton, artinya hanya 46,42% dari izin impor sebanyak 349.290 ton. Sementara itu, pemerintah menetapkan kuota impor bawang putih pada tahun 2024 sebesar 645.025 ton.

Sementara itu, Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Edy Priyono merekomendasikan sanksi terhadap importir yang lamban dalam pelaksanaan impor.

“Sanksi harus dijatuhkan, paling tidak tidak boleh lagi diberikan kepada perusahaan atau perorangan,” ujarnya dalam konteks yang sama.

Menurut Edy, sanksi tersebut sebaiknya diterapkan kepada perusahaan pengimpor dan importir perseorangan. Sanksi ini diperlukan untuk mencegah importir curang mendirikan perusahaan baru untuk mengajukan izin impor tahun depan. Selain itu, Edy juga menyarankan agar Kementerian Perdagangan segera menerbitkan seluruh izin impor sesuai kuota yang ditetapkan.

“Sanksinya tidak harus selalu bersifat punishment. Bisa sanksi administratif, minimal tidak boleh lagi impor karena terbengkalai, mendapat izin impor, tapi tidak menyadarinya,” jelasnya. .

Menanggapi usulan tersebut, Bambang Wisnubroto, Direktur Bahan Baku dan Barang Penting Direktorat Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengaku pihaknya akan terus berkoordinasi dan mendorong importir yang memiliki kuota impor untuk melakukan pembelian langsung.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan usulan perubahan sanksi dan ketentuan izin impor yang berlaku satu tahun kalender. Menurut dia, perubahan aturan masa berlaku izin impor sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk dievaluasi.

“Sebenarnya masih ada beberapa kendala, ini jelas menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujarnya.

Periksa Google Berita dan Saluran WA untuk berita dan artikel lainnya