Bisnis.com, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Hak Peninjauan Haji 2024 DPRK mendorong revisi UU Haji setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.
Salih Partonan Daulai, anggota Pansus Penyidikan Hak Haji 2024, mengatakan Pansus menemukan berbagai pelanggaran serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Namun dia tidak menjelaskan pelanggaran apa saja yang ditemukan Pansus Haji.
“UU Haji perlu direvisi untuk memastikan perbaikan menyeluruh,” kata Salih dalam keterangan yang dimuat di laman resmi DPRK, Minggu (8/9/2024).
Salih berharap revisi UU Haji dapat memperbaiki sistem masuk haji ke depan. Selain itu, kami berharap revisi ini dapat membuat ibadah haji ke depannya menjadi lebih baik dan tertib.
Di sisi lain, Salih juga menyayangkan sikap sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang kerap menghindar dari panggilan pansus. Padahal, pernyataan para pejabat tersebut sangat penting dalam mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan haji tahun ini.
Selain itu, ketidakhadiran petugas membuat pansus tidak bisa melakukan penyidikan. Meski begitu, Salih mengatakan pihaknya terus memanggil saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang penyidikan.
Anggota Komisi IX DPR RI ini berharap pejabat terkait memberikan informasi yang jujur dan menunjukkan hubungan kerjasama demi kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik di masa depan.
“Penting untuk menghilangkan kisruh penyelenggaraan haji tahun ini dan mencari solusi yang tepat,” ujarnya.
Pengalokasian tambahan kuota haji ini sempat menjadi kontroversi karena dinilai melanggar UU 8/2019. Sekadar informasi, tahun ini Indonesia mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah. Dengan demikian, pada tahun 2024, kuota haji Indonesia mencapai 241.000 jamaah.
Jika kita mengambil No. Jika mengacu pada UU 8/2019, kuota haji reguler seharusnya 221.720 haji dan 19.280 haji untuk haji khusus. Namun Kementerian Agama mengalokasikan tambahan kuota masing-masing 10.000 untuk haji biasa dan haji khusus. Dengan alokasi tersebut, maka kuota haji khusus tahun ini menjadi 27.680 jamaah.
DPRK kemudian mendorong pembentukan panitia khusus haji yang salah satu fokus utamanya adalah menuding Menteri Agama mengalokasikan tambahan kuota haji tahun 2024.
Sekaligus, kami berharap hasil pansus ini bisa menjadi landasan perbaikan aturan dan pengelolaan haji.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA