Bisnis.com, JAKARTA – OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada Senin (22 Oktober). Langkah pemerintah ini memberikan harapan kepada investor atau kreditor Investree agar uangnya bisa kembali.

Christopher Purba Girsang, salah satu peer-to-peer (P2P) lending Investree, berharap OJK menyelesaikan kasus Investree dan menentukan apakah ada pelanggaran terkait kewenangan direksi.

Ia mengatakan kepada Bisnis: “Kerugian saya sebesar Rp 154,6 juta. Sehubungan dengan itu, saya berharap ada keputusan yang baik dan tepat jika terjadi pelanggaran wewenang direksi Investree yang berujung pada penipuan di sistem Investree. .” Selasa (22 Oktober 2024).