Bisnis.com, MEDAN – Pemegang saham PT Bank Sumut menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada Kamis (22/8/2024).

RUPS mempunyai tiga agenda, yaitu perubahan struktur tata kelola; pemilihan dua direktur; Juga menyesuaikan sistem dan prosedur seleksi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi Bank Sumut.

Rapat dipimpin oleh Plt Gubernur Sumut Agus Fatoni yang mewakili Pemerintah Provinsi Sumut sebagai pemegang saham utama, bersama Komisaris Utama Non-Independen Bank Sumut Afifi Lubis dan Direktur Utama Bank Sumut Babe Parid Wazdi. Ada pula kepala daerah dari 33 kabupaten/kota yang merupakan pemegang saham sah Bank Sumut.

Berdasarkan rincian mata acara RUPS Bank Sumut yang diterima Bisnis, para pemegang saham sepakat untuk mengambil keputusan atas tiga agenda utama yang dibicarakan.

Rapat tersebut menyepakati empat poin, agenda pertama terkait perubahan struktur kepengurusan Bank Sumut.

Pemegang saham antara lain menyetujui pemberhentian jabatan Sumut Hadi Susipto, Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan Ekspor Bank pada 29 September 2024. Dengan demikian, keduanya akan diberhentikan dengan hormat mulai 30 September 2024.

Selain itu, rapat juga memutuskan untuk menyetujui pengangkatan kembali Hadi Susipto dan Aksir sebagai Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan Bank Sumat untuk 1 (satu) masa jabatan atau 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan tanggal 29 September 2028.

Namun Perjanjian ini tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan pihak manapun sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pemegang saham yang bertemu dengan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Arif S. Trinugrohona pun menyetujui untuk menyetujui kembali usulan calon komisaris non-independen OJK untuk diproses uji kemampuan dan kepatutan.

Arief telah bertindak efektif setelah dinyatakan layak dan layak serta disetujui sebagai Komisaris Utama Non-Independen Bank Sum berdasarkan RUPS.

RUPS Bank Sumat yang digelar pada Kamis (22/8/2024) juga memberhentikan dengan hormat Afifi Lubis dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Non-Independen Bank Sumat.

Afifi resmi tidak lagi menjabat sebagai Komisaris Utama non-independen hingga berakhirnya rapat hari ini.

Agenda kedua, sesuai keputusan yang diambil pada agenda rapat pertama, pemilihan Direktur Pemasaran dan Direktur Kepatuhan Bank Sumut ditiadakan.

Sedangkan kesepakatan pada agenda ketiga adalah mengubah sistem dan tata cara pemilihan dan/atau penggantian Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah, Direksi dan anggota Dewan Pengawas Syariah sesuai dengan aturan yang berlaku. Dewan. dari para Komisaris. .

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel