Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO) berencana melakukan pembelian kembali atau buyback saham setelah mendapat persetujuan pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 21 Agustus 2024.
Manajemen Bank Raya menjelaskan, nilai nominal yang diharapkan dari seluruh saham yang dibeli kembali adalah sebanyak-banyaknya Rp 20 miliar, yang akan dilaksanakan melalui bursa dan pasar bebas secara bertahap dan akan diselesaikan paling lambat 12 bulan setelah persetujuan. dari RUPSLB. . .
“Pembelian kembali akan dilakukan dengan mempertimbangkan likuiditas dan posisi permodalan perseroan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis manajemen, Senin (15/7/2024).
Diperkirakan biaya pembelian kembali selanjutnya, termasuk biaya perantara dan biaya lainnya, akan berjumlah sekitar 7% dari perkiraan biaya pembelian kembali jika diterapkan sepenuhnya.
Pembelian kembali dan jumlah saham milik sendiri yang dimiliki Perseroan tidak akan melebihi 10% dari total modal yang ditempatkan dalam Perseroan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pada saat yang sama, jumlah saham Perseroan yang beredar bebas tidak boleh kurang dari 7,5% dari jumlah seluruh saham yang dicatatkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Harga pelaksanaan pembelian kembali saham tertinggi selanjutnya adalah rata-rata harga penutupan harian bursa selama 90 hari terakhir sebelum tanggal pembelian kembali saham Perseroan.
Melansir RTI Business, harga saham AGRO naik 1,67% menjadi Rp 244 pada sesi pertama perdagangan hari ini, Selasa (16/7/2024). Dalam sepekan, harga saham AGRO terkoreksi 1,61%, dan sejak awal tahun (YTD/YTD), harga saham AGRO sudah turun 21,29%.
Manajemen menjelaskan, pembelian kembali saham tersebut dilatarbelakangi oleh upaya meningkatkan keterlibatan karyawan dan kepemilikan perusahaan.
“Dalam hal ini programnya berupa program kepemilikan saham bagi manajemen dan/atau karyawan sebagai bagian dari skema kompensasi variabel secara keseluruhan bagi manajemen dan/atau karyawan,” ujarnya.
Sementara itu, Perseroan akan mengalihkan saham yang diterima sebagai hasil pembelian kembali kepada manajemen dan/atau karyawan yang bukan merupakan agen komisaris independen berdasarkan rencana kepemilikan saham manajemen dan/atau karyawan, yang merupakan kompensasi yang bersifat variabel sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali tersebut. manajemen dalam pemberian kompensasi pada bank usaha (POYK 45). /2015).
Manajemen telah menyatakan bahwa pembelian kembali tersebut tidak akan memberikan dampak buruk yang material terhadap bisnis Perseroan.
“Dalam hal ini, aset lancar, arus kas, dan rasio kecukupan modal (CAR) perseroan cukup untuk membiayai pembelian kembali beserta operasional bisnis perseroan,” jelasnya.
Untuk berita dan artikel lainnya, lihat Google Berita dan Saluran WA.