Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Permata Tbk. atau PermataBank (BNLI) mendapat perpanjangan waktu terkait batas minimum penerbitan saham baru yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) sampai dengan 7 Oktober 2024.

Persetujuan ini diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat No. S-267/D.04/2022 yang diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2022 dan disusul dengan konfirmasi BEI mengenai surat pertukaran no. S-08999/BEI.PP1/10-2023 yang diterbitkan pada 18 Oktober 2023. 

Menurut Kepala Sekretaris Perusahaan dan Keberlanjutan PermataBank Katharine Grace, Bangkok Bank selaku pemegang saham pengendali perseroan berupaya memastikan kapal tersebut dapat diselesaikan tanpa pembayaran dalam batas waktu yang telah disetujui pihak berwenang namun tetap mengacu pada undang-undang terkait. .

“Sekarang bersama Bank of Bangkok, kami akan terus mengupayakan agar PermataBank kembali ke Direksi Bank,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024). 

Sekadar informasi, Permata Bank sempat melakukan pertemuan dengan OJK dan EIB untuk menjelaskan bahwa saat Bangkok Bank menjadi pemilik baru PermataBank, Bangkok Bank membuat Tender Director (MTO) agar bisa memegang saham sebesar 98,71%. 

Memenuhi ketentuan tersebut, OJK juga menyetujui Permohonan Perpanjangan Pelaksanaan Dividen Gratis Saham Bank Permata hasil MTO yang harus diselesaikan sebelum tanggal 7 Oktober 2024 dan perpanjangan ini merupakan pemenuhan dividen gratis. mengambang. juga harus mendapat persetujuan dari BEI. 

Sebelumnya, Direktur Utama BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihak berwenang memasukkan emiten yang tidak memenuhi syarat kapal gratis tersebut ke dalam panitia pemantau khusus bursa. 

Dengan menempatkan penerbit di bawah pengawasan transaksi khusus, perseroan mempunyai kemampuan untuk melikuidasi sahamnya di tingkat BEI. 

“Bagi perusahaan yang memang tidak berupaya [memenuhi free float], kami akan masukkan ke dalam panitia pengawasan khusus seperti perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sahamnya,” ujarnya, Senin (9/10/2023 ). 

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebenarnya telah mewajibkan emiten untuk memiliki saham bebas minimal 50 juta lembar saham dan 7,5% dari total saham tercatat pada 21 Desember 2023. 

Saham bebas adalah saham yang dapat dijual di Bursa Efek dan dimiliki oleh investor kurang dari 5%. Saham bebas juga tidak termasuk saham yang dimiliki oleh manajer dan rekanannya, anggota dewan direksi atau direksi, dan bukan merupakan saham yang diperoleh dari pembelian kembali atau saham treasuri.

Dalam peraturan ini, perusahaan dapat tetap tercatat di Bursa apabila memenuhi kriteria tersebut paling lama dua tahun setelah peraturan tersebut berlaku. 

Namun Peraturan Nomor I-A juga memperbolehkan pengajuan permohonan untuk mengklasifikasikan pemegang saham tertentu sebagai pemegang saham bebas, namun dengan syarat menyandang status bank investasi dan badan usaha kesejahteraan umum.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel