Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT Bank) telah menandatangani Nota Kesepahaman pembentukan Kelompok Usaha Perbankan (KUB) dengan PT BPD Jawa Timur Tbk. Atau Bank Jatim (BJTM) awal pekan ini.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Utama Bank NTT Yohanes Landu Praing mengatakan, pendirian KUB antara kedua bank daerah tersebut telah disetujui oleh pemegang saham perseroan.

Gubernur bersama Gubernur Kupang dan DPRD NTT sangat menyetujui pembentukan KUB NTT dengan Bank Jatim, ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (10/11/2024).

Ia pun berharap proses pembentukan KUB dapat segera selesai. Hal ini terjadi di tengah tenggat waktu aksi korporasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap perbankan yang belum mencapai modal inti Rp 3 triliun hingga akhir tahun.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman berharap hasil KUB ini sejalan dengan analisis bisnis dan uji kelayakan yang dilakukan.

Sebagai bagian dari transformasi bisnis yang dilakukan Bank Jatim, menekankan pentingnya koordinasi pendirian KUB dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi terkait sebagai pemegang saham.

“Karena KUB itu kebijakan jangka panjang. “KUB merupakan perubahan yang dilakukan Bank Jatim,” ujarnya dalam keterangannya.

Berdasarkan data Bisnisa, beredar rumor Bank NTT akan menjadi anggota KUB yang artinya induk perusahaannya adalah PT BPD DKI Jakarta atau Bank DKI.

Pertengahan bulan lalu, Ketua Bank DKI Agus Haryoto Widodo mengungkapkan, dirinya dan NTT tengah membahas rancangan perjanjian pemegang saham.

“Kami sudah mencapai pembahasan rancangan kesepakatan pemegang saham, ya kesepakatan pemegang saham. Mudah-mudahan kalau lancar bisa [dilaksanakan],” ujarnya usai agenda pemaparan rencana aksi penguatan BPD 2024-2027 di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Sedangkan sesuai dengan ketentuan Jurnal Hukum (POJK). 12 / POJK.03 / 2020, BPD wajib menambah modal inti minimal Rp 3 triliun, maksimal 31 Desember 2024 atau cukup Rp 1 triliun dengan syarat BPD tersebut memang terdaftar menjadi anggota KUB.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel