Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim (BJTM) mengumumkan bank tersebut telah mengalihkan penyertaan modalnya ke NTB Syariah. Kegiatan ini merupakan bagian dari pembentukan kelompok usaha perbankan (BBU).

Dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Selasa (20/8/2024), terungkap bahwa langkah tersebut telah disetujui RUPS Bank tahun buku 2022, yakni maksimal 15% dari total jumlah yang dibayarkan. Penyertaan modal oleh pemegang saham pemerintah daerah Kabupaten, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

OJK juga menyetujui upaya penyertaan modal ini melalui surat OJK tertanggal 5 Juli 2024. “Pada tanggal 15 Agustus 2024, dilaporkan Bank Jatim telah menyerahkan penyertaan modal sebesar Rp100.000.000.000 [seratus miliar rupiah] kepada NTB Syariah,” tulis manajemen bank tersebut di Jawa Timur.

Melalui tindakan ini, permodalan Bank NTB Syariah akan ditingkatkan dan entri laporan keuangan selanjutnya akan dikonsolidasi.

Sekadar informasi, pendirian KUB merupakan aksi korporasi bank pembangunan daerah (BPD) yang belum mencapai batas modal minimal Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024.

Melalui skema ini, suatu BPD terafiliasi dengan bank milik negara atau BPD lain yang memenuhi syarat atau disebut dengan bank jangkar.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman sebelumnya menjelaskan alasan kerja sama perseroan dengan Bank NTB Syariah adalah adanya kesamaan kepatuhan bisnis.

“Kami juga memiliki unit usaha syariah [UUS] yang sedang kami kembangkan. Oleh karena itu, kami ingin lebih banyak bekerja sama dalam hal syariah. Jadi ada penerapan di antara keduanya, termasuk di bidang teknologi, ujarnya.

Selain Bank NTB Syariah, BJTM juga menjalin kerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) dan PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. atau Bank Banten (BEKS).

Lebih lanjut, data OJK menunjukkan aset BPD akan terus tumbuh dari 7,66% pada tahun 2016 menjadi 8,17% pada tahun 2023 dibandingkan total aset perbankan nasional.

Pada periode tersebut, pangsa kredit BPD juga meningkat menjadi 8,44%, sedangkan rasio kredit bermasalah (NPL) turun menjadi 2,1%, lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional sebesar 2,31%.

Lihat Google Berita dan berita serta artikel lainnya di WA