Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. atau Bank Jatim (BJTM) kini menjadi pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank NTB Syariah (Bank NTB Syariah). Selain BJTM, Bank PSP NTB Syariah merupakan Pemprov NTB.

Hal ini sejalan dengan perjanjian penanaman modal perseroan dengan Bank NTB Syariah dalam skema Kelompok Usaha Perbankan (KUB) yang mulai berlaku.

Berdasarkan keterbukaan informasi, manajemen BJTM mengungkapkan pada 15 Agustus 2024, Bank Jatim melimpahkan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar kepada Bank NTB Syariah.

Tercatat bahwa investasi modal perusahaan di NTB Syariah Bank adalah 3.921.568 Seri A Saham dengan harga IDR 25.500 per saham, yang terdiri dari investasi modal IDR 10.000 per saham dan premi saham IDR 15.500 per saham, yaitu investasi total investasi Persediaan adalah: SEMUA 99,98 miliar.

“Jadi apabila transaksi penanaman modal perseroan dengan Bank NTB Syariah sebesar Rp100 miliar, terdapat selisih Rp16.000, maka sisanya akan dimasukkan ke dalam Premi Saham NTB Syariah,” kata manajemen, Selasa (15/10). /2024). 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui perubahan komposisi kepemilikan saham Bank NTB Syariah pada 9 Oktober 2024. 

Hal ini menyebabkan bertambahnya pemegang saham pengendali baru dengan peningkatan modal disetor Bank NTB Syariah sebesar Rp39,22 miliar yang dilakukan perseroan dengan total 3,92 juta saham.

Sebagai informasi, pembentukan KUB merupakan aksi korporasi bank pembangunan daerah (RDB) yang belum mencapai batas modal minimal Rp 3 triliun pada akhir tahun 2024. 

Melalui skema ini suatu BPD dihubungkan dengan bank umum atau BPD lain yang memenuhi syarat atau disebut dengan bank jangkar.

Dengan demikian, komposisi kepemilikan NTB Syariah Bank setelah peningkatan modal mulai berlaku adalah sebagai berikut:

* Pemegang saham pengendali

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA