Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Jago Tbk. (ARTO) buka suara soal pelanggaran pemblokiran akun yang berstatus tindak pidana senilai 1,3 miliar yang dilakukan mantan pegawai berinisial IA (33 tahun). Perusahaan juga memastikan bahwa akun pelanggan aman.

Seperti diketahui, jurnalis selaku kuasa hukum korban menjelaskan, sekitar 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023 ada tudingan salah akses sistem yang dimiliki Bank Jago.

Kelompok tersebut diduga membuka 112 akun atau memblokir akun. Setelah itu, dana yang ada di rekening atau rekening ditransfer ke rekening penampungan yang telah diatur sebelumnya oleh pihak pelapor. 

Akibat kejadian itu, korban [Bank Jago] mengalami kerugian hampir Rp1.397.280.711,- kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).

Dalam hal ini, Corporate Communication Bank Jago Marchelo mengatakan keamanan uang dan data nasabah menjadi prioritas perseroan. Pada dasarnya, direksi mengatakan kasus ini diketahui dari hasil manajemen risiko internal Bank Jago.

Untuk itu, kami akan menerapkan proses manajemen risiko dan strategi anti-fraud sebagai salah satu cara untuk mengurangi penyimpangan yang dilakukan pihak internal dan eksternal, ujarnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2024).

Melalui proses tersebut, menurut Marchelo, Bank Jago mendeteksi penipuan sejak awal, melakukan investigasi, dan melaporkan kejanggalan ke polisi untuk ditindaklanjuti. 

Bank Jago juga berterima kasih kepada pihak kepolisian atas tindak lanjut laporan dan langkah yang diambil, serta memberikan izin penuh kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan upaya hukum terhadap penipuan yang terjadi. 

“Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan akun dan data nasabah serta memberikan efek jera bagi pelaku penipu,” ujarnya.

Sementara itu, Bank Jago juga berjanji nasabah tidak akan dirugikan atau kehilangan uangnya.

Bank Jago akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini dan melakukan berbagai langkah mitigasi untuk mencegah kejadian serupa di kemudian hari, jelasnya.

Diketahui, IA ditangkap petugas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel pada (4/7/2024). Mantan pegawai Bank Jago itu ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. 

“Tujuan penyerang [AI] lebih ekonomis,” kata analis Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (10/7/2024). 

Ia menambahkan, IA mengeluarkan dana sebesar Rp1,39 miliar untuk kebutuhan pribadi seperti jalan-jalan ke luar kota dan pembayaran utang. 

“Uang Rp 1,3 miliar digunakan untuk keperluan pribadi, membayar utang, dan jalan-jalan ke luar kota bersama keluarga,” imbuhnya. 

Sebelumnya, IA yang bekerja sebagai spesialis contact center di Bank Jago didakwa melakukan peretasan akun nasabah. Akun tersebut diblokir aparat penegak hukum (APH) karena diketahui terkait dengan proses pidana. 

Untuk membuka rekening yang diblokir tersebut, IA mengaku telah menginstruksikan terlebih dahulu kepada agen pusat komando untuk mengirimkan permintaan pembukaan rekening dan menerima permintaan tersebut karena hal tersebut merupakan kewenangan terdakwa selaku ahli pusat Bank Jago. 

Dari perbuatannya diketahui Tersangka melakukan 112 perjanjian pembukaan rekening Bank Jago dan sejumlah Rp 1.397.280.711 ditransfer dan ditransfer ke rekening penampungan yang didirikan Tersangka. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel