Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menunjuk Bank DKI sebagai salah satu bank umum yang mengelola keuangan haji mulai Juli 2024 hingga Juni 2027.

Direktur Ritel & Syariah Bank DKI Henky Oktavianus mengatakan, pihaknya melalui Unit Usaha Syariah (UUS) akan bertindak sebagai bank yang mengambil simpanan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

“Ini juga menjadi peluang bagi Bank DKI untuk memberikan kontribusi yang lebih besar dalam membantu masyarakat Indonesia menunaikan ibadah haji,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Selain itu, pihaknya menyatakan akan menjaga keamanan dan kenyamanan bertransaksi calon jemaah haji dengan menyediakan fasilitas perbankan yang lengkap dan memadai.

Bank DKI juga akan terus menjalin kerja sama dengan BPKH untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dana haji berjalan sesuai prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Terpisah, Direktur Utama Bank DKI Agus H. Widodo mengatakan penunjukan ini merupakan bagian dari upaya Bank DKI dalam memperluas layanan perbankan syariah dan meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.

“Kami berharap dapat memberi nilai tambah bagi jemaah haji di masa depan dan membantu mereka mensukseskan ibadah haji setiap tahunnya,” kata Agus.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Bank DKI, penunjukan tersebut diresmikan melalui perjanjian kerja sama dengan BPKH pada Senin (22/07/2024).

Fadlul Imansyah, Kepala Badan Pelaksana BPKH, menandatangani perjanjian kerja sama tersebut bersama perwakilan bank umum lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel