Bisnis.com, JAKARTA – Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) mengungkapkan sekitar 1.146 pegawai PT Bank Commonwealth di seluruh Indonesia berisiko terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menyusul PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) mengakuisisi 99% sahamnya.

Ketua Opsi Saepul Tavip mengatakan perusahaan baru-baru ini mengatakan akan memberhentikan seluruh karyawannya. PHK dimulai secara bertahap pada April 2024 hingga berakhirnya proses akuisisi pada akhir tahun ini.

“Ini yang terjadi, sudah ada yang dipecat,” kata Saepul saat jumpa pers di TIS Square, Jakarta Selatan, Selasa (23/07/2024).

Saepul mengungkapkan, pihak perusahaan berjanji para pekerja terdampak akan ditampung di Bank OCBC. Namun hal ini menjadi tanda tanya besar karena Bank OCBC jelas akan menyeleksi karyawan yang akan bergabung dengan perusahaan tersebut. Artinya tidak semua karyawan mendapat tempat di perusahaan.

Sejak awal proses akuisisi, Saepul mengatakan ada transparansi yang kurang sehingga tidak mengikutsertakan serikat Commonwealth Bank.

Sebagai informasi, OCBC Bank telah resmi mengakuisisi 99% saham unit bisnis Bank of Australia (CBA) di Indonesia yakni Bank Commonwealth dengan nilai transaksi Rp 2,2 triliun dan prosesnya akan berlanjut hingga kuartal IV 2024. .

Dia mengatakan, pada November 2023, karyawan tiba-tiba diberitahu bahwa Bank Commonwealth akan diakuisisi oleh OCBC.

Kurangnya transparansi ini mengejutkan karyawan dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja. Selain itu, saat itu belum ada kejelasan dan penjelasan mengenai kelangsungan kerja, nasib, dan masa depan karyawan.

Manajemen Commonwealth Bank kemudian secara sepihak mengumumkan akan memberhentikan seluruh karyawannya dan memberikan kompensasi berupa uang pesangon, ganti rugi, uang pesangon, dan asuransi tambahan untuk masa kerja tertentu.

Dalam perkembangannya, manajemen memutuskan agar dana pensiun lembaga keuangan (DLPK) yang menjadi hak karyawan sejak lama sebelum diakuisisi, harus dimasukkan dalam pesangon.

Padahal, aturan mengenai DPLK sebagai pesangon baru dibuat melalui Keputusan Pemerintah (PP) No. 35/2021 tentang perjanjian waktu kerja tertentu, jasa outsourcing, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan kerja. tidak berlaku surut. 

“Juga singkatnya DPLK itu uang pensiun, bukan pesangon.” Jadi tidak bisa disamakan dengan pesangon. “Membingungkan DPLK dengan pesangon jelas sangat merugikan pekerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak memberikan izin dan proses akuisisi tempat hingga permasalahan rekrutmen tersebut selesai. Apalagi, kata dia, jika persoalan ini menjadi perkara hukum di pengadilan ketenagakerjaan.

Tak hanya OJK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan hak hukum pegawai di Commonwealth Bank tidak dilanggar.

Selain itu, segala bentuk pemecatan sepihak harus dicegah hingga permasalahan rekrutmen terselesaikan. Menurutnya, pekerja harus tetap bekerja dan dipekerjakan seperti biasa, dan upah serta hak lainnya harus tetap dibayarkan pada saat jatuh tempo.

Option juga meminta OCBC untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara tuntas sebelum benar-benar mengakuisisi PT Bank Commonwealth.

Sementara saat dihubungi Bisnia, Commonwealth Bank menyatakan belum bisa memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel