Bisnis.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan persiapannya menjelang pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Berdasarkan Laporan Kelembagaan LPS II/2024 yang dimuat di Harian Bisnis Indonesia (30/09/2024), LPS menyebutkan perbankan telah menyelesaikan pelaksanaan pembayaran premi PRP pada tahun depan.

“Selain kesiapan SDM, LPS telah melaksanakan program penguatan SDM yang ditujukan khusus untuk mendukung pelaksanaan PRP pegawai,” tulis LPS.

Selain PRP, LPS mengaku juga sedang menyusun regulasi pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP). Peraturan tersebut berlanjut pada triwulan II/2024 dalam bentuk Proyek Peraturan Pemerintah (RPP) dan Proyek Peraturan LPS (RPLPS).

“Selain itu, berbagai sumber daya manusia telah diisi di Direktorat Perasuransian mulai dari tingkat pegawai hingga direktur, selain persiapan dan pelaksanaan KPBU, serta koordinasi dengan pihak internal dan agen LPS,” jelas LPS.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bank wajib membayar premi PRP kepada LPS mulai tahun 2025 dan seterusnya.

Industri perbankan dan asosiasi ikut serta dalam penyusunan aturan iuran PRP mulai tahun 2016, kata Dian Adiana Roy, Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan OJK.

“Bank sudah mendapatkan informasi dan pemahaman yang diperlukan, dan harus siap jika premi PRP diperkenalkan pertama kali pada tahun 2025. Termasuk menyiapkan dana untuk premi PRP ini,” ujarnya, Minggu (15/15/2018). katanya dalam tanggapan tertulis 9/2024).

Selain itu, persentase premi PRP yang ditentukan mencerminkan tingkat risiko bank dan jumlah aset. Semakin tinggi tingkat aset dan risiko bank maka semakin tinggi pula preminya.

Menurut Dian, hal ini dapat memberikan insentif kepada bank pesaing untuk menjaga tingkat risikonya pada tingkat yang prudent sehingga lebih patuh.

“Bagi bank dengan tingkat risiko 5 atau tidak sehat, besaran premi ditetapkan sebesar 0%, berapapun total aset yang dimilikinya, sehingga bank tersebut tidak terbebani dengan pembayaran premi PRP.”

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel