Bisnis.com, Jakarta – Jumlah bank yang dicabut izin usahanya di Indonesia bertambah menjadi 15 pada minggu kedua September 2024. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) segera melakukan upaya penyelamatan dana nasabah di bank-bank gagal tersebut. .
Terbaru, LPS menyiapkan proses pembayaran PT BPR Alam Primadana Capital yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Kompleks Graha Cibinong Ruko, Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Sekretaris Lembaga LPS Anas Iswahyud mengatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank tersebut akan dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT BPR Nature Primadana Capital per 13 September. tahun 2024.
“Dalam rangka pembayaran kewajiban penjaminan simpanan nasabah PT BPR Alam Primadana Capital, LPS akan memastikan pembayaran simpanan nasabah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024). . ).
LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data tabungan dan informasi lainnya untuk menentukan utang tabungan. LPS akan menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi dalam waktu 90 hari kerja.
Sedangkan dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Alam Primadana Capital berasal dari dana LPS.
Menurut dia, nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor PT BPR Alam Primadana Capital, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran permintaan penjaminan simpanan nasabah BPR.
Debitur bank tetap dapat melakukan pembayaran angsuran atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Alam Primadana Capital dengan menghubungi tim penyelesaian LPS, ujarnya.
Anas juga menghimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital untuk tetap tenang dan tidak melakukan provokasi atau provokasi apapun yang dapat mengganggu proses pembayaran klaim penjaminan dan penyelesaian bank.
Selain itu, ia juga meminta konsumen untuk tidak mempercayai pihak yang mengklaim dapat membantu membayar klaim penjaminan simpanan dengan biaya atau fee yang dibebankan kepada konsumen.
Penting juga bagi nasabah untuk mengetahui bahwa masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi sehingga nantinya jika LPS melunasi simpanan nasabah PT BPR Alam Primadana Capital, maka tabungannya dapat dialihkan ke pihak lain. Bank terdekat. Bank yang dapat diakses oleh nasabah.
Konsumen tidak perlu ragu untuk kembali menabung di perbankan, karena simpanan seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS, ujarnya.
Sedangkan agar LPS dapat menjamin simpanan nasabah, nasabah dihimbau untuk memenuhi persyaratan LPS 3T. Persyaratan 3T dicatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel