Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Per Ekonomi Rakiat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Pembatalan ini sesuai dengan Peraturan anggota Dewan Pengawas OJK nomor KEP-57/D.03/2024 yang disetujui pada 24 Juli 2024.
Plt. Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riyadi menjelaskan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan regulasi OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi nasabah. Pencabutan izin ini dilakukan dengan tujuan untuk menjamin stabilitas dan kesehatan sektor perbankan, serta melindungi dana nasabah, ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dalam pengawasan bank dalam tahap restrukturisasi (BDP) karena rasio modal minimum (MCR) negatif 17,54% dan tingkat kesehatan bank. Bank. dinilai “tidak sehat”.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, status kepengurusan bank ini ditingkatkan menjadi Bank dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan upaya restrukturisasi secara memadai, meski OJK memberikan waktu yang cukup. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pendirian dan Pengawasan BPR dan BPR.
Lebih lanjut, keputusan tidak membebankan biaya kepada PT BPR Sumber Artha Waru Agung dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Skema Pengelolaan Penjaminan Simpanan Dewan Pengawas dan Keputusan Bank Nomor 98/ADK3/2024. tanggal 18 Juli 2024. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan melaksanakan pekerjaan penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penjaminan Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan. dan penguatan Sektor Keuangan. .
OJK mengimbau nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut daftar bank gagal di tahun 2024: BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) PT BPR Dananta BPRS Saka Dana Mulia BPR Bali Artha Anugrah BPR Sembilan Mutiara BPR Severni Aceh PT BPR EDCCASH Perumda BPR Bank Purvorejos BPR BPR BPR Usaha Madani Karia Mulia BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda) BPR Wijaya Kusuma Koperasi PT BPR Lubuk Raia Mandiri PT BPR Sumber Artha Varu Agung
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan VA Channel