Bisnis.com, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Per Ekonomi Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang beralamat di Kabupaten Sidorjo, Provinsi Jawa Timur. Pembatalan ini sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-57/D.03/2024 yang diterbitkan pada 24 Juli 2024.
Plt. Ketua OJK Provinsi Jawa Timur Bambang Mukti Riadi menjelaskan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan regulasi OJK untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi nasabah. “Izin usaha ini dicabut dengan tujuan untuk menjamin stabilitas dan kesehatan perbankan serta melindungi uang nasabah,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 21 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank dalam tahap penyehatan (BDP) dalam pengawasan karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) negatif 17,54% dan tingkat kesehatan bank. “tidak sehat”.
Kemudian, pada 9 Juli 2024, status regulasi bank tersebut ditingkatkan menjadi Bank Under Resolusi (BDR) setelah manajemen dan pemegang saham BPR tidak mampu melakukan upaya restrukturisasi secara memadai, meski diberikan waktu yang cukup oleh OJK. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pengawasan Bank Grameen dan Bank Grameen Syariah.
Selanjutnya, keputusan tidak menyimpan uang PT BPR Samba Waru Agung diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner tentang Program Penjaminan Simpanan dan Keputusan Bank Nomor 98/ADK3/2024 tanggal . 18 Juli 2024. LPS meminta OJK mencabut izin usaha perbankan.
Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, LPS akan melakukan kegiatan sertifikasi dan melakukan prosedur likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penjaminan Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Keuangan. Sektor. .
OJK mengimbau nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung tetap tenang karena dana masyarakat pada bank yang dimiliki BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Berikut daftar bank yang akan bangkrut sepanjang tahun 2024: BPR Bank Jepara Orth (Perseroda) PT BPR Danant BPRS Saka Dana Mulia BPR Bali Orth Angra BPR Sembilan Mutiara BPR Aceh Utara PT BPR EDCCASH Perumada BPR Bank Purborejo PT Bank BPR Usa PT Madani Kariya Mulia BPRS Mojo Ortho Kota Mojokarto (Parseoda) Koperasi BPR Vijaya Kusuma PT BPR Lubuk Ray Mandir PT BPR Sumba Orth Waru Agung
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel