Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan langkah beberapa bank asing keluar dari pasar Indonesia. Penggabungan Bank Commonwealth Indonesia dengan OCBC NISP menambah panjang daftar mulai 1 September 2024.

Dian Ediana Rae, Direktur Jenderal Badan Pengawas Perbankan OJK, menilai sektor perbankan asing masih menjanjikan dengan terus membaiknya iklim investasi Tanah Air pasca berakhirnya pandemi Covid-19.

“Hal ini menjadi salah satu daya tarik bagi investor lokal maupun asing. Prospek kinerja bank asing di Indonesia tentunya masih sesuai ekspektasi karena segmen industri tetap terjaga dengan baik,” ujarnya dalam tanggapan tertulis. Minggu (15/9/2024), kata.

Dian menjelaskan, keputusan bank asing untuk tetap bertahan atau keluar dari perbankan Indonesia berada pada kantor pusat, atau kantor pusat bank yang bersangkutan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak hanya diterapkan di Indonesia, tapi juga di pasar negara lain.

Selain itu, ia juga mengatakan OJK tidak hanya akan mendukung bank lokal di Indonesia untuk meningkatkan persaingan perbankan, tetapi juga mendukung bank asing yang beroperasi di Tanah Air. 

“Namun pada dasarnya OJK selalu mendukung rencana strategis terbaik setiap bank sekaligus menjamin stabilitas sistem keuangan sebagai dampak dari keputusan strategis tersebut.”

Dian kemudian menjelaskan, prinsip serupa juga berlaku pada langkah sejumlah bank untuk melakukan pengambilalihan, merger, atau aktivitas korporasi lainnya. Selama OJK berpedoman pada aturan dan ketentuan, pihaknya menegaskan akan selalu mengikuti proses tersebut.

Menurut Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang diterbitkan OJK, jumlah bank asing yang terdaftar di Indonesia dengan 11 nama pada tahun 2006 mengalami penurunan hingga tahun ini. 

Bank asing pertama kali keluar dari Indonesia pada tahun 2008 dengan menyisakan 10 lembaga. Jumlah ini masih stabil hingga awal tahun 2017.

Pengurangan jumlah bank asing kembali terjadi pada Februari 2018, dan hingga Maret 2019 berjumlah 9 lembaga.

Pada tahun 2022, jumlah bank asing di Indonesia akan berkurang menjadi 7 bank. Jumlah ini tidak akan berubah hingga Juni 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel