Bisnis.com, JAKARTA – Keputusan pemerintah mengurangi jumlah bandara internasional di Indonesia tidak menyurutkan minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia.
Chusmeru, Kepala Bidang Pariwisata Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), mengatakan dibandingkan dengan masalah keamanan negara dan bencana alam, situasi di bandara tidak berdampak besar bagi wisatawan.
Meski status internasional 17 bandara dibatalkan, saya yakin hal itu tidak akan mengurangi minat wisatawan berkunjung ke Indonesia jika status di Indonesia masih aman, kata Chusmeru kepada Bisnis, Selasa (7/5/2024).
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kedatangan wisman di 17 bandara masih rendah, yaitu sebanyak 169 kunjungan pada tahun 2023, atau 0,0021% dari seluruh kunjungan wisman negara dari bandara-bandara besar lainnya. tahun itu.
Demikian pula perjalanan domestik di 17 bandara tersebut hanya sebanyak 61.016 perjalanan atau sekitar 1,06% dari seluruh wisatawan pada tahun 2023.
Faktanya, pembatalan 17 bandara internasional tidak akan menghentikan aktivitas perekonomian di Indonesia, ujarnya.
Di sisi lain, Chusmeru menanyakan nasib 17 bandara yang status internasionalnya dibatalkan demi mempromosikan pariwisata Tanah Air.
Sebab, banyak bandara yang infrastrukturnya memenuhi standar internasional, termasuk bandara yang dibatalkan seperti Syamsudin Nur di Kalimantan Selatan dan Pattimura di Maluku.
“Kita perlu mempertimbangkan nasib bandara-bandara ini dalam mendukung ekosistem pariwisata di Indonesia,” ujarnya.
Chusmeru meyakini untuk mencapai target 14,3 juta wisman pada tahun 2024, Indonesia harus menjadi tuan rumah event internasional dengan standar pelayanan internasional di Indonesia. Ia yakin hal itu bisa meningkatkan minat wisatawan ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga harus menciptakan tempat-tempat baru yang bisa menarik agar wisatawan bisa berkunjung dibandingkan tempat-tempat populer.
Chusmeru juga berharap pemerintah mengesampingkan aturan-aturan yang berdampak pada perekonomian dunia usaha, seperti perdebatan mengenai transaksi keuangan yang dipungut dari tiket pesawat.
“Yang paling penting adalah mencegah pemerintah membuat kebijakan yang membuat dunia usaha menjadi tidak menarik,” ujarnya.
Berdasarkan Nomor Pesanan. 3 Peraturan Menteri Perhubungan Pemerintah (Kepmenhub). 31 Tahun 2024 (KM 31/2004) tanggal 2 April 2024 tentang Bandar Udara Internasional dikurangi dengan bandar udara internasional.
Bandara internasional yang semula 34 bandara kini dikurangi menjadi 17 bandara. Salah satu alasan keputusan ini adalah untuk mencegah penerbangan internasional setelah penyebaran internasional, menjadikan bandara ini sebagai pusat internasional di negaranya.
Simak berita dan artikel lainnya di saluran Google News dan WA