Business.com, Jakarta – Presiden Jokowi memastikan pembangunan IKN atau Ibukota Kepulauan tetap berjalan meski Kepala Pemerintahan Bambang Susantono dan wakilnya Doni Rahajo mengundurkan diri.

Melalui akun Twitter resmi Jokowi, Presiden pada Senin 3 Juni 2024 mengumumkan telah terbitnya Keputusan Presiden tentang pemberhentian Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Kantor Ibu Kota Kepulauan (OIKN) dan Bapak Doni Rahajo sebagai Wakil. Presiden OIKN.

Menurut Jokowi, perpisahan tersebut terkait dengan pengunduran dirinya.

Jokowi menegaskan, “Pembangunan IKN akan terus berjalan sesuai visi bersama yang telah ditetapkan.”

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Pertanian dan Perencanaan Pertanahan/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Julie Anthony mengatakan mereka akan menjalankan tugasnya secara efektif. Presiden dan Wakil Presiden OIKN.

Tugas Basuki dan Raja Juli dijamin hingga pelantikan Ketua IKN dan Wakil Ketua IKN sesuai undang-undang dan program percepatan pembangunan IKN. 

Bambang Susantono telah mengundurkan diri dari Otoritas Ibu Kota Kepulauan (IKN), seperti diberitakan Bisnis sebelumnya.

Informasi tersebut diumumkan pada Senin (3/6/2024) oleh Menteri Luar Negeri Praticno. Selain Bambang Susantono, Pratikno menyebut Donny Rahajo juga sudah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Badan Otorita IKN.

Pratikno dalam siaran persnya mengatakan: “Pak Donny Rahajo menerima surat pengunduran diri sebagai wakil presiden İKN. Beberapa waktu kemudian, Pak Bambang Susantono menerima surat yang memintanya untuk mengundurkan diri sebagai kepala lembaga.” Di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Atas permintaan tersebut, Pratikno Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat dua petinggi OIKN tersebut.

“Nah, hari ini keputusan Presiden mengenai Pak Bambang sebagai Ketua OIKN dan Pak Donny Rahardjo sebagai Wakil Ketua OIKN dibatalkan.”

Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebagai Ketua OIKN.

Temukan berita dan artikel lainnya di Google Berita dan The Watch Channel