Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kemenkeu) Kementerian Keuangan telah mempertimbangkan usulan Badan Tanggung Jawab Keuangan Negara (BAKN DPR) DPR mengenai tarif cukai minuman manis kemasan. MBDK) 2,5% pada tahun 2025 dan secara bertahap akan meningkat menjadi 20%.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ascolani menjelaskan usulan BAKN DPR tersebut masih perlu dibahas dengan pemangku kepentingan terkait lainnya. Meski demikian, Ascolani mengatakan diterimanya usulan tersebut masih bergantung pada posisi pemerintahan baru pasca peralihan Presiden Joko Widodo ke Prabowo Subianto.

Soal [Cukai MBDK], kami akan update dulu posisi internal pemerintah di tahun 2025. Tergantung pemerintahan baru, ”kata Ascolani di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (20/9/2024). ). .

Ascolani mengatakan, jika pemerintahan baru memutuskan untuk melaksanakan usulan tersebut, Kementerian Keuangan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang ada. Ia mengatakan, ke depan usulan tersebut akan dibahas terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI yang merupakan mitra kerja Kementerian Keuangan.

“Setelah [cukai MBDK] memang dilanjutkan, kami akan menghadirkan Komisi XI untuk berkonsultasi mekanismenya,” jelas Ascolani.

Sebelumnya, BAKN DPR menyetujui tarif cukai minuman manis kemasan sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan dinaikkan secara bertahap menjadi 20%. 

Demikian kesimpulan rapat kerja BAKN DPR dengan Menteri Keuangan tentang Bea Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2024-2025 pada sesi pertama. 

Kesimpulan rapat dibacakan pada Selasa (9/10/2024) dalam rapat kerja BAKN DPR Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Rapat tersebut dihadiri Wakil Menteri Keuangan II Thomas Givandono, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ascolani dan sejumlah pejabat lainnya. 

Wahu Sanjaya, Ketua BAKN DPR, menjelaskan DPR dan pemerintah sudah membahas masalah cukai dalam berbagai pertemuan. BCN dan pemerintah juga telah mengambil kesimpulan dari berbagai pembahasan cukai.

Pada poin ketujuh kesimpulannya, BAKN dan pemerintah menyepakati rencana tarif cukai minuman manis. Legislatif dan eksekutif telah menyepakati usulan perubahan tarif cukai minuman manis menjadi minimal 2,5% pada tahun depan. 

“BAKN merekomendasikan pemerintah mengenakan cukai MBDK minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan dinaikkan secara bertahap menjadi 20 persen,” kata Wahu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel