Bisnis.com, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana mencabut izin pengangkutan minyak jika pekerja kontrak bersama (KKKS) dan BUMN terbukti tidak sehat.

Katanya, hal ini merupakan cerminan penurunan produksi minyak Indonesia. Berdasarkan datanya, produksi minyak mencapai 1,5 juta barel per hari (BOPD) pada tahun 1997. Sementara itu, akan turun menjadi 606.000 BOPD pada tahun 2023.

Oleh karena itu, Bahlil berencana membuka kembali perairan non-pengoperasian atau non-pengoperasian yang masih memiliki potensi. Ia mencatat, dari 16.990 sumur tidak produktif, terdapat 4.495 sumur tidak produktif yang berpotensi hidrokarbon. Artinya sumur tersebut akan lebih produktif.

Menurut Bahlil, sebanyak 4.495 sumur tidak memenuhi syarat telah dipasang PT Pertamina (Persero).

“Terus saya [Pertamina], kenapa tidak dipakai? [Perlakukan] A, U, A, U, A, O. Saya bilang, A, U, A, U, A, O, saya stop. IUP [untuk Pengelolaan Perizinan Sumur] sepertinya yang kedua,” kata Bahlil, Rabu (9/10/2024) di Jakarta.

Bahlil juga mengingatkan, tidak hanya BUMN saja yang mencabut izin pengelolaan sumur air KKKS.

Selanjutnya, pihaknya akan memberikan izin kembali kepada seluruh perusahaan pendukung transportasi minyak.

Oleh karena itu, wajar pula jika BUMN dan KKKS memusnahkan izin yang telah diberikannya.

“Kita utamakan BUMN. Tapi jangan hanya lihat mata kuda saja, karena BUMN, izinnya diambil untuk tidur. Negara tidak perlu izin untuk tidur, negara butuh produksi,” tambah Bahlil.

Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kriteria ladang migas (WK) potensial yang tidak menganggur, yakni ladang produksi yang sudah 2 tahun berturut-turut tidak dikembangkan atau wilayah yang mempunyai Rencana Pengembangan (POD). Hanya POD 1 yang tidak berfungsi terus menerus selama 2 tahun.

Selain itu, jika ada sistem di WK Penelitian yang sudah selesai penemuannya dan tidak berfungsi selama 3 tahun berturut-turut, maka KKKS telah memberikan banyak cara untuk memperbaiki WK dorman tersebut.

Beberapa pilihan yang bisa dilakukan antara lain dengan bekerjasama dengan perusahaan lain untuk menggunakan teknologi tertentu, mengakuisisi dari KKKS lain, menerbitkan WK yang tidak dikuasai KKKS lain, atau dikembalikan ke negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel