Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Pusat Penelitian Keamanan Siber CySSReC Pratama Persadha mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendirikan Pusat Keamanan Siber sebelum ia lengser pada 20 Oktober 2024.

Pratama mengatakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menekankan bahwa pemerintah harus memberikan kerangka hukum terkait pengumpulan dan penggunaan data serta penyimpanan data pribadi, dengan sanksi tegas bagi pelanggaran hukum.

Namun sangat disayangkan Presiden Joko Widodo belum juga membentuk lembaga tersebut. Dalam keterangannya, Jumat (20/9/2024) ia mengatakan, “Jika Presiden tidak segera membentuk organisasi PDP sebelum tanggal 17 Oktober 2024. , Presiden Jokowi berpeluang melanggar aturan PDP.”

Namun, ia menekankan bahwa badan tata kelola PDP yang baru dibentuk diharapkan sejalan dengan praktik terbaik yang ada, termasuk memiliki kewenangan yang kuat untuk merumuskan, memantau, dan menegakkan kebijakan kerahasiaan.

Hal ini termasuk melakukan penilaian risiko informasi secara rutin yang dilakukan oleh organisasi publik dan swasta dan harus melakukan audit independen dan memverifikasi bahwa organisasi tersebut mematuhi kebijakan dan peraturan.

Menurutnya, lembaga yang masih merupakan proyek pemerintah ini harus memperkuat penggunaan teknologi internet dan informasi keamanan lainnya untuk melindungi informasi pribadi dari akses tidak sah.

Harapannya, kehadiran pusat ini juga akan mendorong organisasi untuk mengembangkan rencana komprehensif dalam mendeteksi, merespons, dan memulihkan serangan siber.

Ia menambahkan, “Presiden tidak hanya harus mengurus lembaga, tetapi sangat penting untuk menunjuk seorang presiden yang mempunyai kewenangan untuk memimpin lembaga ini.”

Pasalnya, Pratama mengatakan, kepemimpinan yang berpengalaman dan berpengalaman sangat penting mengingat permasalahan yang ada di ruang angkasa sangat banyak dan banyak, oleh karena itu diperlukan pemimpin yang memahami secara mendalam berbagai aspek keamanan siber termasuk ancaman terkini yang muncul. . teknologi dan prinsip-prinsip terkait.

“Seorang pemimpin yang terampil dapat memimpin organisasi secara efektif dan dapat merespons secara cepat dan efektif dengan mengidentifikasi, menganalisis, dan melawan ancaman yang muncul melalui ancaman siber,” kata Pratama.

Sekadar informasi, UU PDP mengamanatkan Presiden untuk membentuk Organisasi PDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan 61 yang mengatur kewenangan UU PDP ini, dimana Pasal 58 ayat (3) menyebutkan Badan sebagaimana pada ayat (2). Hal ini ditentukan oleh presiden.

Perlindungan informasi pribadi juga merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia karena perlindungan informasi pribadi merupakan kewajiban Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak melindungi informasi pribadi, keluarga, menghormati. , martabat dan kehormatan rakyatnya, dan mereka mempunyai hak atas perdamaian dan perlindungan dari ancaman untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

Jika tidak ada Lembaga Penyelenggara PDP yang dapat memberikan sanksi tersebut, seperti perusahaan atau organisasi yang memiliki akses data pribadi dan mengabaikan insiden keamanan siber.

Sekadar informasi, sejauh ini berbagai insiden teknologi telah terjadi di Indonesia, mulai dari sistem PDN akibat serangan ransomware, penjualan informasi pribadi yang dilakukan oleh hacker bernama MoonzHaxor di darkweb yang memberikan informasi dari Inafis, BAIS, Kementerian Perhubungan, KPU , pencurian dan mencuri informasi pribadi dari 4,7 juta ASN di BKN, dan baru-baru ini Bjorka telah memberikan informasi kepada Badan Pajak Pusat.

 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan Jaringan WA