Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan tenaga kerja di industri manufaktur terlihat semakin meningkat setiap tahunnya, meski saat ini situasi industri dengan angkatan kerja yang kuat masih dilanda PHK atau PHK.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), industri manufaktur menduduki peringkat ketiga sebagai industri yang menyerap tenaga kerja terbanyak dengan kontribusi sebesar 13,83% per Agustus 2024.
Pertambahan angkatan kerja bertambah 0,66 juta orang menjadi 20,01 juta pekerja hingga Agustus 2024, dengan gaji rata-rata Rp3,25 juta.
Jumlah pegawai saat ini meningkat dibandingkan Agustus 2023 sebanyak 19,35 juta pegawai dan lebih tinggi dibandingkan jumlah pegawai pada Agustus 2019 yang mencapai 19,20 juta pegawai.
Andry Satrio Nugroho, Kepala Pusat Perindustrian, Perdagangan dan Investasi Indef, mengatakan ada sebagian industri yang tertekan dan terus melakukan PHK. Meski tidak bisa dipungkiri ada beberapa industri yang operasionalnya stabil, sehingga retensi pekerjanya terus bertambah.
“Kami melihat hal tersebut sangat bertolak belakang dengan apa yang terjadi saat ini, dimana kita tahu banyak juga pekerja yang terdampak, pekerja yang terkena PHK di sektor ini,” kata Andri kepada Bisnis, dilansir Rabu (06-11-2024).
Dia mencontohkan industri TPT yang mengalami tekanan kekurangan pasokan akibat persaingan dengan produk legal dan ilegal. Tak sedikit pabrik tekstil yang mulai kolaps.
Selain itu, lemahnya daya beli masyarakat membuat konsumsi produknya terfokus pada barang impor yang murah. Andry menilai kebijakan pemerintah diperlukan untuk lebih melindungi industri.
“Pada akhirnya, sejumlah bisnis mungkin akan terpuruk, dalam hal jumlah pekerja, dan itu juga akan turun,” tambahnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan peraturan pemerintah yang ada masih terus berkembang sehingga memungkinkan produk ilegal dengan mudah masuk ke pasar dalam negeri.
Menurut dia, untuk menjaga produktivitas industri manufaktur atau manufaktur, pemerintah juga harus mendorong dan menekan biaya produksi, mulai dari bahan baku hingga energi.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel