Bisnis.com, JAKARTA – Institute for Economic and Financial Development (Indef) menilai Indonesia harus belajar dari China untuk meningkatkan produktivitas industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta semakin kompetitif dengan eksportir TPT.
Direktur Eksekutif Indef Esther Sri Astuti mengatakan, Tiongkok sebagai eksportir tekstil besar sedang mengalami masa-masa sulit seperti yang dialami Indonesia saat ini.
“Namun negara ini tahu cara mengatasi kendala tersebut dengan baik,” kata Esther kepada Bisnis, dikutip Minggu (30/6/2024).
Esther, mengutip penelitian Zhang, Kong dan Ramu tahun 2015, mengungkapkan bahwa sebelum reformasi kelembagaan tahun 1978, industri tekstil Tiongkok juga sangat memberatkan karena produktivitasnya sangat rendah dan bukan sektor prioritas saat itu.
Namun, setiap fase reformasi kelembagaan secara efektif meningkatkan TPT dengan rata-rata pertumbuhan tahunan antara tahun 1978 dan 2000.
Selain itu, kata Esther, pemerintah Tiongkok memberikan dukungan insentif penguatan industri TPT yang efektif disalurkan melalui dua jalur yang saling terkait.
Pertama, perbaikan teknologi, yaitu adaptasi mesin, pelatihan, evolusi organisasi, dll. Agar kemajuan teknologi dapat berjalan dengan baik, pemerintah daerah menawarkan insentif untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung di sektor ini.
Kedua, meningkatkan integrasi perdagangan internasional melalui pembatasan impor, dukungan ekspor, dan perjanjian perdagangan internasional. Esther mengatakan, setelah pemerintah Tiongkok sebelumnya fokus pada kebijakan rantai pasokan dalam negeri dan substitusi impor, pada awal tahun 2000-an secara bertahap beralih ke kebijakan berorientasi ekspor dengan memperluas perjanjian komersial.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika TPT Tiongkok semakin meningkat, tidak hanya di pasar dalam negeri, tetapi juga di kancah internasional, ”ujarnya.
Belajar dari Tiongkok, Esther mengatakan pemerintah Indonesia harus fokus pada kebijakan yang meningkatkan investasi, baik dalam maupun luar negeri, dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, terutama dengan menghubungkan rantai pasokan dalam negeri.
Setidaknya, ungkapnya, pemerintah harus melakukan beberapa upaya untuk menyelamatkan industri TPT nasional. Hal pertama yang harus diatasi adalah pemahaman yang masuk akal bahwa hambatan penting terhadap investasi di sektor ini adalah peraturan yang terlalu ketat mengenai kualitas air limbah, bahkan lebih ketat dibandingkan di negara lain, dan rendahnya insentif investasi, terutama di TPT perantara.
“Hal ini pada dasarnya memerlukan pelonggaran standar kualitas air limbah yang sebanding dengan negara lain dan insentif investasi khusus seperti pembebasan pajak, dll,” jelasnya.
Kedua, pemerintah harus lebih banyak menyediakan fasilitas pendidikan terkait tekstil. Mengutip data IKATSI, Esther mengatakan Indonesia hanya memiliki sepuluh departemen terkait tekstil dan dua belas departemen terkait tekstil, sedangkan negara pengekspor tekstil lainnya seperti Tiongkok, India, dan Pakistan masing-masing memiliki 61, 108, dan 60 departemen terkait tekstil.
Di sisi lain, pemerintah juga harus mempertimbangkan kembali regulasi impor TPT, khususnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/2019 dan Perdirjen No.02-03/BC/2018 untuk membatasi kegiatan impor yang masih dinilai belum efektif khususnya oleh PLB.
Menurut dia, mekanisme melalui PLB terhadap kegiatan impor produsen harus dilarang untuk menghindari kemungkinan penipuan. Kegiatan impor produsen juga memerlukan persetujuan volume dan jenis kesesuaian dari kementerian teknis perlindungan TIK nasional.
Selain itu, pengambil kebijakan juga harus memberikan jaminan agar TCI nasional dapat meningkat.
Sekadar informasi, penutupan pabrik tekstil menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia.
Ketua Pengurus Pengusaha Penganan Indonesia (IPKB) Nandi Herdiaman mengatakan, 70% dari 8.000 anggota IPKB yang terdaftar menyatakan sudah tidak menjalankan usaha lagi. Dari 70% tersebut, beberapa pengusaha sudah menjual mesinnya.
Makanya saya datang ke sini, pemerintah akan segera [revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024]. Kalau tidak, kita akan mati. Mungkin nanti jilbabnya akan turun lagi, kata Nandi kepada media di kawasan tersebut. Patung Kuda Monas, Kamis (27/6/2024).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.