Bisnis.com, JAKARTA – PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) dan PT Amarta Karya (Persero) menanggapi pembahasan pembubaran 6 BUMN yang baru-baru ini dilontarkan manajemen PT Danareksa (Persero).
Amarta Karya dan Varuna Tirta Prakasya merupakan dua dari enam perusahaan pelat merah yang diperkirakan akan dibubarkan. Lainnya adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero) dan PT Semen Kupang.
Terkait wacana pembubaran, Direktur Utama Varuna Tirta Adi Nugroho mengatakan, pihaknya tidak pernah diundang untuk membahas rencana pembubaran tersebut. Hingga saat ini, perseroan masih menyusun rencana jangka panjang perusahaan (RJPP).
“Kami dari pimpinan tidak pernah diminta atau diajak membahas [soal pembubaran], sebenarnya,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat di Panitia XI DPR, Selasa (3/3), untuk beberapa waktu kami masih menyusun RJPP masa depan.” /2024).
Di sisi lain, Direktur Amarta Karya Nicholas Agung juga mengatakan hal serupa. Amarta Karya disebut tidak pernah membahas opsi penutupan sebagai perusahaan yang dikelola di bawah payung PT PPA.
“Sejujurnya, saya belum pernah mendengar atau mengetahuinya. Artinya kalaupun ada tindakan seperti itu [membubarkan] perusahaan, biasanya kami para Dirut BUMN yang menjadi sasarannya sudah pasti, kata Nicholas dalam pertemuan dengan Bisnis tersebut.
Niko, nama samarannya, juga mengatakan pembicaraan terakhir antara perseroan dan PT PPA adalah soal unit usaha Amarta Karya. Ini bukan tentang pembubaran. Padahal, perseroan akan membahas RJPP dengan PT PPA pada awal Juli mendatang.
Ia pun mengaku kaget dengan kabar Amarta Karya masuk kategori minim operasional atau berisiko dibubarkan. Diskusi terbuka yang meluas ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan karyawan dan mitra perusahaan.
Di sisi lain, Nicholas menyurati Danareksa soal pembubaran enam BUMN tersebut. Dalam kasus ini, perseroan meminta penjelasan sekaligus mempertanyakan sebenarnya kontribusi Danareksa dan PPA dalam restrukturisasi Amarta Karya.
“Kami sudah menulis surat ke Danareksa untuk menjelaskan pernyataan ini dan isi keduanya,” ujarnya. Kami meminta Danareksa dan PPA mengambil tindakan nyata atau membantu menyelamatkan Amka [Amarta Kariya].”
Ia mengatakan, selama perawatan terhadap Amarta Kari, PT PPA hanya memberikan instruksi agar perusahaannya bisa kembali sehat. Salah satu arahnya adalah mendorong perusahaan untuk meningkatkan fokus bisnisnya ke depan.
Optimis tentang kelangsungan hidup
Nicholas Agung mengatakan, pihaknya akan tetap fokus melanjutkan proses restrukturisasi fundamental bisnis perseroan. Apalagi, Amarta saat ini sedang memasuki masa tenggang dan terhindar dari kebangkrutan setelah menikmati perdamaian atau kesetaraan.
Hal ini tertuang dalam putusan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat no. 284/Pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Pst, dibacakan pada tanggal 25 September 2023.
Niko menyatakan, perseroan berkomitmen memenuhi kewajibannya kepada kreditur berdasarkan rencana dan kemajuan yang diatur dalam perjanjian penyelesaian. Salah satu syarat kesepakatannya adalah Amarta akan memperkuat bisnis inti produksi baja.
Oleh karena itu, perseroan akan terus melaksanakan konstruksi, infrastruktur, proyek EPC dan menjalin hubungan kerja sama strategis. Direksi juga bertekad berkontribusi terhadap pemulihan perusahaan dengan mencari peluang dan lapangan pekerjaan potensial.
Lebih lanjut, Adi Nugroho optimistis Varuna Tirta mampu bertahan hingga lima tahun ke depan, meski keuangan perusahaan saat ini sedang berada dalam tekanan.
Diakui Adi, keuangan Varuna Tirta terus mengalami kerugian pada periode 2019-2022. Perusahaan merugi sebesar 2,61 miliar rupiah pada tahun 2019, kemudian sebesar 39,64 miliar rupiah pada tahun 2020, kemudian sebesar 28,79 miliar rupiah pada tahun 2021, dan pada tahun 2022, perusahaan mengalami kerugian sebesar 45,83 miliar rupiah.
Meski demikian, kata dia, perseroan terus melakukan pembenahan internal sehingga mampu menghasilkan laba sebesar 1,96 miliar rupiah pada tahun 2023.
Adi pun meminta restu KPU
“Dan mudah-mudahan dalam hal ini PMPP [penyertaan modal pemerintah pusat] menjadi titik balik bagi Varuna Tirta yang mungkin sebelumnya sempat kesulitan untuk ditutup,” tutupnya dan merupakan sebuah langkah maju.
Urutan waktu pembubaran 6 BUMN
Sebelumnya, Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengatakan ada enam BUMN yang masuk kategori potensi operasi minimal atau berisiko likuidasi. Hal itu diungkapkannya dalam rapat panja dengan komite VI DPR RI di Jakarta, Senin (24 Juni 2024).
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) dan PT Semen Kupang.
“Kami ingin peka terhadap hal ini, namun jika kita membaca dengan seksama, orang-orang dengan potensi kerja yang minim justru lebih besar kemungkinannya untuk diberhentikan. Padahal, karena likuidasi atau pembubaran BUMN, semuanya berakhir di situ, ujarnya.
Dia menjelaskan, total ada 14 BUMN berstatus Wali Amanat yang saat ini sedang diproses oleh PT PPA. Namun dari jumlah tersebut, hanya 4 perusahaan pelat merah yang berpeluang kembali sehat. Mereka adalah PT Persero Batam, PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) dan PT Industri Kapal Indonesia.
Menurut Yadi, Boma Bisma Indra atau BBI kemungkinan besar akan pulih seiring dengan larangan impor dan pembatasan produksi yang dilakukan Kementerian Perindustrian. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dari BBI sebagai perusahaan manufaktur.
Sementara PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari serta PT Industri Kapal Indonesia (IKI) dinilai cukup diminati karena perusahaan pelat merah lainnya seperti PT Pelni dan PT ASDP membutuhkan jasa kedua BUMN tersebut.
“Mereka mempunyai peluang untuk kita scaling karena BUMN sekitar seperti Pelni, ASDP, bahkan Pertamina membutuhkan jasa yang diberikan oleh Kodja Bahari dan IKI Dermaga dan Pelayaran,” tutupnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di saluran Google Berita dan WA