Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan mengenakan denda kepada platform media sosial yang menyebarkan konten pornografi jika tidak segera menghapus konten tersebut.

Direktur Pengendalian Penindakan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi mengatakan, pengenaan denda terhadap konten negatif, termasuk pornografi, ada dalam peraturan pemerintah (PP) yang mengatur jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). . ) tersedia di Kementerian Komunikasi dan Informasi tersedia. Dia menjelaskan, PP PNBP ini telah disetujui tahun lalu.

Teguh menjelaskan, mekanisme pemberian denda nantinya akan diterapkan jika suatu platform media sosial tidak segera menghapus (mengurangi) konten pornografi dari batasan yang ditetapkan.

“Kalau [konten negatif] tidak dihilangkan, akan dikenakan denda,” kata Teguh saat ditemui di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (28/6/2024).

Namun, penerapan sanksi berupa denda baru akan dilaksanakan pada tahun 2025. “Sekarang uji coba, uji coba. Mungkin perhitungannya akan kita mulai akhir tahun atau tahun depan. “Sekarang sedang kami uji,” jelasnya.

Teguh mengatakan, Sistem Informasi Pelaporan dan Penjatuhan Sanksi Administratif (Saman) milik Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memproses konten-konten yang berkonten negatif.

Jika konten tersebut tidak dihapus, maka akan muncul RUU dari Kementerian Keuangan yang meminta platform media sosial tersebut membayar denda atas konten negatif. Namun besaran tagihan yang muncul bervariasi dari satu konten ke konten lainnya.

“RUU itu akan keluar dan menjadi pernyataan yang diterima, dikumpulkan. Ini aturan Cominfo, PPnya sudah ada, UUnya sudah ada, Peraturan Menterinya juga ada, Permendagnya sudah ada. Surat keputusan pengenaannya juga ada baik-baik saja,” jelasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel