Bisnis.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenki) membantah keluarnya surat yang menyatakan DJP boleh mengakses informasi transaksi rekening dan kartu kredit wajib pajak setelah penerapan Sistem Dasar Pengelolaan Pajak. CTA). Surat itu ditemukan palsu atau palsu.

Pada Senin (2/9/2024) melalui akun media sosial X, DJP mengaku tidak pernah mengeluarkan surat terkait pokok pajak. Surat palsu tersebut menyatakan penerapan pokok pajak akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Setelah eksekusi, informasi rekening bank akan muncul – bukan hanya saldo, tetapi transfer. Padahal, seluruh transaksi yang menggunakan KTP atau NPWP di bidang perbankan dan/atau administrasi disebut-sebut telah didaftarkan di Kantor Pajak.

Namun DJP membantah kebenaran berbagai informasi yang terkandung dalam surat tersebut. DJP mengaku tidak berhak mengetahui informasi wajib rekening pribadi.

Informasi mutasi rekening dan/atau kartu kredit adalah informasi pribadi/milik pemegang rekening dan/atau kartu kredit. DJP tidak memiliki sistem untuk mengakses informasi rekening dan kartu kredit,” cuit akun X DJP @ditzenpajakri.

DJP meminta masyarakat tidak terkecoh dengan berbagai informasi yang belum terverifikasi. Jika memerlukan konfirmasi, DJP menganjurkan Anda menghubungi kantor pajak terdekat atau menelepon 1500200. Apa sistem perpajakan utama?

Sebelumnya, Menteri Keuangan Shri Mulyani Indrawati mengatakan pajak inti akan mereformasi sistem teknologi informasi serta pengelolaan data dan proses bisnis. Berdasarkan Keputusan Presiden (Perpress) Nomor setidaknya ada sembilan tujuan penerapan pajak dasar. 40/2018. 

“[Pertama], otomasi dan digitalisasi pelayanan administrasi perpajakan mulai dari registrasi, penyuluhan, pembayaran, pelaporan, pelayanan wajib pajak, data pihak ketiga, pembagian informasi,” kata Pak Mulyani dalam postingan di Instagram @smindrawati pada Kamis (1/8/2021). 2024 menulis  

Tujuan kedua adalah meningkatkan analisis data berupa kepatuhan wajib pajak berbasis risiko, intelijen bisnis, pengelolaan rekening wajib pajak dengan 3 modul yaitu sistem akuntansi pendapatan, profil wajib pajak dan pemantauan potensi pendapatan.

Ketiga, memberikan transparansi pada rekening Wajib Pajak dengan kemungkinan melihat seluruh transaksi untuk memudahkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Keempat, peningkatan pelayanan perpajakan yang lebih cepat yang tersedia melalui berbagai saluran dan dipantau oleh Wajib Pajak secara real time.

Kelima, meningkatkan kontrol dan penegakan hukum terhadap wajib pajak. Keenam, menyediakan data yang andal (valid dan terintegrasi) dan memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga. 

Ketujuh, menciptakan manajemen pengetahuan untuk pengambilan keputusan yang lebih baik dan mentransformasikan DJP menjadi organisasi yang berbasis data dan pengetahuan. Terakhir, pelaporan keuangan DJP bersifat menyeluruh dan dapat dipertanggungjawabkan (Sistem Akuntansi Pendapatan).

Simak Google News dan berita serta artikel lainnya di channel WA