Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada iPhone 16s yang terbukti dijual di pasar dalam negeri. 

Seperti diketahui, iPhone 16 bisa mendapatkan IMEI dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, khusus bagi pelaku perjalanan dengan syarat tertentu. 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendry Anthony Arif mengatakan, pihaknya terus memantau informasi dari masyarakat terkait beredarnya iPhone 16 series yang didatangkan ke Indonesia sebagai barang bawaan pelaku perjalanan dari luar negeri. 

“Kami telah menerima laporan masyarakat dan juga memantau peredaran iPhone 16 bahwa ada pihak yang menjual iPhone 16 series, termasuk melalui platform online marketplace,” kata Febry dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/). 2024). 

Pihaknya mengimbau masyarakat tidak membeli iPhone 16 yang dijual di Indonesia. Pasalnya, iPhone seri terbaru yang hadir di Indonesia saat ini hanya diperuntukkan bagi penggunaan pribadi penumpang.

Untuk itu, Febri meminta masyarakat tidak membeli iPhone 16 yang dijual melalui marketplace online maupun toko offline. 

Kementerian Perindustrian akan memantau informasi yang masuk, serta informasi yang berhasil kami kumpulkan terkait pembelian dan penjualan iPhone 16, ujarnya. 

Ia menegaskan, jika masyarakat membeli iPhone 16 dari luar negeri melalui traveller, maka ada risiko pembelian yang harus ditanggung pembeli karena tidak ada jaminan dari distributor resmi. Artinya tidak ada perlindungan konsumen saat membeli iPhone 16. 

Sementara itu, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mengimbau semua pihak, khususnya pelaku perjalanan yang membawa iPhone 16 series dari luar negeri, untuk tidak memindahtangankan barang bawaannya kepada orang lain, apalagi untuk keperluan jual beli.

Tak hanya itu, pemerintah mengusut secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di pasar online karena diduga melanggar Pasal 35 PP 46/2021 terkait pos, telekomunikasi, dan penyiaran. 

Selain itu, menurut Febri, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan juga mempertimbangkan kemungkinan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang saat ini dijual di Indonesia.

Sementara itu, karena iPhone 16 yang dibawa penumpang adalah legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri.

Pihaknya menilai hal tersebut tidak memenuhi tujuan perolehan izin impor ponsel ke Indonesia untuk keperluan pribadi. 

“Kami sedang mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 seri yang ada di bagasi penumpang jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujarnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan seluruh aturan tersebut diterapkan Kementerian Perindustrian semata-mata untuk memastikan PT Apple Indonesia memenuhi kewajiban investasinya dan menjamin keadilan bagi seluruh investor ponsel pintar di Indonesia.

Bayangkan pada tahun 2023 dan 2024, Apple akan mengimpor dan menjual 3,8 juta unit produk HKT (ponsel, PDA, dan tablet) di Indonesia, ”ujarnya. 

Dengan asumsi perangkat elektronik Apple rata-rata terjual Rp 5 juta per unit di pasar dalam negeri, maka penjualan dalam satu tahun akan mencapai Rp 19 triliun, dan tentunya jauh lebih tinggi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. . 

Ironisnya, dengan biaya penjualan yang begitu tinggi, sangat sulit bagi mereka untuk merealisasikan 100% komitmen investasinya senilai Rp1,7 triliun di Indonesia dalam waktu delapan tahun, jelas Febri.

Seperti yang sudah disebutkan, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dijual di pasar dalam negeri. Pasalnya, PT Apple Indonesia belum memenuhi kewajiban investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Febri mengatakan, antara Agustus hingga Oktober 2024, diperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 akan diimpor ke Indonesia melalui jalur penumpang dan akan membayar pajak.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA.