Bisnis.com, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK melaporkan, ditemukan 850 pinjaman online (Panjul) ilegal di banyak situs dan aplikasi.

Dalam keterangan resmi, Senin (19/8/2024), sejak tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas telah menertibkan 10.890 lembaga keuangan ilegal, meliputi 9.180 pinjol ilegal/Panpri, 1.459 investasi ilegal, dan 251 liabilitas ilegal.

Satgas mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati dan berhati-hati serta menghindari penggunaan pinjaman online atau pinjaman pribadi ilegal, karena dapat merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan informasi pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta mewaspadai penggunaan model palsu untuk menawarkan kegiatan atau investasi di saluran media sosial, khususnya di Telegram,” tulis gugus tugas PASTI.

Selain itu, Satgas Klarifikasi juga mendapat informasi 43 bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Terkait hal tersebut, Satgas Klarifikasi menyampaikan permohonan pemblokiran tersebut kepada Satgas Pengawas Bank OJK dan memerintahkan bank terkait untuk segera melaksanakan pemblokiran tersebut.

Dalam UU P2SK, OJK, di antara tugas pengawasannya, mempunyai kewenangan memerintahkan bank untuk membekukan rekening tertentu.

Selain memblokir rekening bank atau virtual, satgas juga mengidentifikasi sejumlah debt collector terkait pinjaman ilegal di WhatsApp yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, atau pelanggaran lainnya.

Belakangan, Pokja Klarifikasi merekomendasikan pemblokiran 194 nomor kontak Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

“Operasi pemblokiran akan terus dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk memberantas ekosistem pinjaman online ilegal yang terus menjangkiti masyarakat.”

Selain itu, jika masyarakat menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang meragukan atau ilegal atau menjanjikan imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak wajar), sebaiknya laporkan ke contact person OJK, misalnya: Nomor telepon 157 WA 081157157157 Email: konsumen @ojk go.id atau Email: [email protected].

Sementara itu, berikut daftar pinjaman online (panjul) ilegal terbaru di OJK:

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel