Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menargetkan dua kelompok Minuman Manis Kemasan Cukai (MBDK).

Iyan Rubianto, Direktur Teknologi dan Sarana Kementerian Keuangan DJBC, mengatakan tarif cukai akan mencakup dua kelompok MBDK, yakni minuman siap saji dan konsentrat kemasan untuk penjualan eceran.

Untuk minuman siap saji, yang kena cukai antara lain jus buah yang dikemas dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lain seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lain-lain, serta minuman khas Asia seperti larutan penyegar, lanjutnya. .

“Kopi itu sari buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lain seperti kopi dan teh, kalau kopi ada gulanya, kalau tidak mengandung gula tidak kena [cukai],” ujarnya dalam kuliah umum. dikutip Selasa (23/7/2024) dalam Survei Potensi Cukai.

Bagi konsentrat yang dikemas untuk penjualan eceran, barang yang dikenakan cukai adalah bubuk seperti kopi celup, cairan seperti sirup, kental manis, dan produk padat seperti minuman ringan.

Iyan menjelaskan, pengenaan cukai pada banyak produk bertujuan untuk mengendalikan konsumsi MBDK di masyarakat yang dapat memicu obesitas dan diabetes.

Pemerintah mencatat diagnosis diabetes tipe 2 di Tanah Air meningkat sebesar 74%, dari 5,2 juta pada tahun 2018 menjadi 9,1 juta pada tahun 2022. Selain itu, total biaya klaim pasien diabetes juga meningkat selama periode 2018-2022. sebesar 26%, dari Rp1,5 triliun menjadi hampir Rp2 triliun.

Iyan mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penderita diabetes tertinggi ke-5 di dunia, yakni sebanyak 19,5 juta jiwa.

Jumlah penderita diabetes di Indonesia lebih tinggi dibandingkan Brazil dan Meksiko yang masing-masing berjumlah 15,7 juta dan 14,1 juta orang. Jumlah penderita diabetes di Indonesia meningkat secara signifikan selama dua dekade terakhir, dari hanya 5,6 juta orang yang terdaftar pada tahun 2000 menjadi 7,3 juta orang pada tahun 2011. 

Tanpa kebijakan pengendalian, Federasi Diabetes Internasional memperkirakan jumlah penderita diabetes di Indonesia akan mencapai 23,33 juta pada tahun 2030 dan 28,57 juta pada tahun 2045.

Iyan menegaskan, ada tiga tujuan utama penerapan cukai MBDK. Pertama, mendorong kebiasaan konsumsi yang lebih sehat di masyarakat. Kedua, mendorong industri beralih ke produk rendah gula.

Ketiga, meningkatkan kapasitas fiskal untuk mendukung belanja kesehatan.

“Selain sebagai alat kontrol, kebijakan cukai juga dapat digunakan sebagai instrumen pendapatan untuk mendukung belanja kesehatan,” jelasnya. 

Soal tarif, Iyan mengatakan tarif pajak MBDK ditentukan khusus per liter berdasarkan kadar gula dan menyasar produsen untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Daftar Produk Tidak Kena Pajak MBDK 

Namun pemerintah mengecualikan atau menetapkan produk MBDK tidak dikenakan cukai, yang kemudian diatur dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Produk-produk tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. Kategori kebutuhan medis

Susu formula atau produk lainnya sesuai masukan dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. 

2. Madu dan jus 

Madu, jus sayur atau jus buah tanpa pemanis.

3. Minuman siap minum 

Minuman yang dijual dan dikonsumsi secara lokal, seperti warung makan atau restoran 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel