Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa PT Avrist Assurance (Avrist) membukukan laba Rp 145 miliar sepanjang tahun 2023. Laba tersebut tumbuh 18,25% secara tahunan (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. .
Pada 2022, perseroan hanya mencatatkan laba Rp 125 miliar. CFO Avrist Assurance Ian Ferdinand Natapradja mengatakan kenaikan laba didorong oleh kinerja positif perseroan di tahun 2023.
“Laba kami meningkat dari Rp 122 miliar menjadi Rp 145 miliar [tahun 2023] atau tumbuh dua digit sebesar 18,25%, dan tentunya dibarengi dengan RoA [Return of Asset] yang meningkat dari 1,54% menjadi 1,92% dan RoE [“Return on Equity] dari 5,63% menjadi 6,14%,” jelas Ian pada Media Gathering di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Tak hanya itu, Ian juga menjelaskan nilai bisnis perusahaan (VoNB) yang menggambarkan ekspektasi keuntungan yang dihasilkan dari setiap bisnis baru yang juga mengalami pertumbuhan signifikan. VoNB perseroan meningkat menjadi Rp 158,981 miliar pada tahun 2023 dari sebelumnya Rp 42,189 miliar pada tahun 2022.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan sebesar 276,83%. Ian menambahkan, nilai tersebut juga menggambarkan nilai setiap kerugian yang ditimbulkan sehingga menghasilkan margin beberapa rupee.
“Hal ini menunjukkan bahwa bisnis telah bergerak ke arah yang jauh lebih baik dan sehat serta bisnis yang dihasilkan dapat menghasilkan nilai dan margin keuntungan yang lebih baik,” ujarnya.
Ian mengatakan perseroan berhasil menjaga beban pengeluaran pada tahun 2023 dengan baik, dimana beban operasional perseroan (opex) turun 3,4% menjadi Rp 233 miliar pada tahun 2023. Pada tahun 2022, beban usaha perseroan mencapai Rp 241 miliar.
Dalam hal ini, Ian mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan efisiensi dan efektivitas dengan mengedepankan kepentingan dunia usaha. Oleh karena itu, ia mengatakan Avrist Assurance mampu menjaga tingkat kesehatan keuangan yang dilihat dari Risk Based Capital (RBC) yang meningkat dari 576% pada tahun 2022 menjadi 612% pada tahun 2023.
“Ini menunjukkan RBC kita sangat sehat dan sangat kuat, lima kali lipat atau jauh di atas ketentuan yang ditetapkan OJK [otoritas jasa keuangan],” kata Ian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel