Bisnis.com, Jakarta – Pelaku industri periklanan menilai larangan memasang iklan produk tembakau, seperti rokok, dalam jarak 500 meter dari tempat pendidikan berisiko menimbulkan PHK dan tekanan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PEMDA).

Sedangkan aturan tersebut tertuang dalam pasal 449 Peraturan Pemerintah (PP) no. UU 28/2024 No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam kaitannya dengan penerapan standar kesehatan

Fabianus Bernadi, Ketua Umum Asosiasi Media Asing Indonesia (AMLI), mengatakan penerapan pasal tersebut tidak melibatkan partisipasi pemangku kepentingan, sehingga prosesnya cacat dan berdampak negatif pada industri periklanan.

“Dampak negatifnya mulai dari berkurangnya turnover dan efisiensi tenaga kerja hingga tertekannya pendapatan daerah,” kata Fabián dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Aturan radius, lanjutnya, bermasalah dan bisa mematikan bisnis periklanan. 86% anggota AMLI akan terkena dampak langsung dari peraturan ini.

Ia menjelaskan, dari angka tersebut, setidaknya 44% akan merasakan dampak negatif yang signifikan, karena 50% pendapatan mereka berasal dari iklan produk tembakau. Yang lebih parah lagi, 23% sisanya berisiko gulung tikar jika peraturan ini diterapkan, karena 75% pendapatan mereka berasal dari iklan produk tembakau.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) sekaligus anggota Tim Perumus Etika Periklanan Indonesia Harry Margono menilai keputusan tersebut terkesan tidak memahami situasi di kawasan.

“PP harusnya bisa lebih mengembangkan industri, bukan menekan kami,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sutrisno Iwantono, Ketua Divisi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menilai PP 28/2024 sejak awal cacat proses karena tidak melibatkan pemangku kepentingan.

Munculnya aturan ini menimbulkan keresahan yang luar biasa di semua sektor, termasuk penolakan total dari para pelaku usaha periklanan, serta pedagang dan pengecer, ujarnya.

Selain itu, tambahnya, aturan tersebut dinilai mengancam penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor terkait industri tembakau dan mendorong meluasnya peredaran rokok ilegal akibat pelarangan sepihak.

Selain pencabutan pasal 449, PP ini juga sebagian besar mencabut pasal 434 yang melarang pedagang dan pengecer menjual hasil tembakau dalam jarak 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel