Bisnis.com, Jakarta – Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) merespons rencana pemerintah memperbaiki aturan penyaluran pupuk bersubsidi untuk memudahkan akses petani.

Pembina pertanian dari AEPI, Khodri mengatakan, koordinasi antara tujuan, kebijakan dan pelaksanaan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi sangat diperlukan.

Ia mengatakan, selama ini rencana subsidi pupuk menghadapi kendala di semua tingkat pengumpulan data, pendistribusian, pemantauan, penilaian, dan evaluasi.

Khodri mengatakan kepada Bisense seperti dilansir Rabu (13/11/2013): “Undang-undang yang dibuat untuk memudahkan petani menerima pupuk bersubsidi belum dilaksanakan.

Khodri menilai upaya pemerintah untuk memotong, merevisi, atau menggabungkan beberapa peraturan merupakan langkah penting untuk menilai kembali tujuan subsidi pupuk untuk menilai apakah peraturan yang ada mendukung pencapaian tujuan, serta metode evaluasi dan responsnya.

Mereka berharap persetujuan, pengesahan, dan operasionalnya terkoordinasi di lapangan sehingga program subsidi pupuk kedepannya bisa lebih baik. Dia berkata: Untuk waktu yang lama, proyek ini berada dalam kondisi yang buruk. 

Mulai tahun 2025, pemerintah akan menghentikan pemberian pupuk bersubsidi kepada petani. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan petani mendapatkan pupuk bersubsidi.

Pemerintah membatalkan sekitar 145 undang-undang yang dianggap mempengaruhi pasokan pupuk bersubsidi kepada petani. Rinciannya, ada 41 Undang-Undang (UU), 23 Peraturan Pemerintah (PP), serta 6 Peraturan Presiden (Perpres) dan Petunjuk Presiden (Inpres) yang mengatur tentang pupuk. Dengan begitu, prosedur administrasi yang tadinya dianggap sulit kini menjadi mudah.

Dalam rapat terbatas partisipasi yang dipimpin Menteri Pangan Zulkafli Hassan di Kantor Kementerian Pertanian (Komentar), Selasa (13/11/2024), pemerintah sepakat menerbitkan aturan baru untuk menyederhanakan cara penyaluran pupuk kepada petani. . . 

Rancangan peraturan presiden (PR) tersebut rencananya akan terbit pada tahun ini dan dilaksanakan pada awal tahun 2025. 2025 dan seterusnya], pupuk tidak lagi menjadi masalah.”

Tahun depan, pemerintah kembali menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,5 juta ton. Ia mengatakan, Kementerian Pertanian selaku pejabat akan menyerahkan langsung pendistribusian pupuk yang diberikan kepada PT Pupuk Indonesia (Persero).

Selain itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) akan menyalurkan pupuk yang diberikan kepada organisasi kelompok tani atau Gapoktan. Pak Zulhas menyampaikan, Pak Gapuktan akan memastikan pupuk yang disalurkan sampai ke petani penerima subsidi pupuk. 

Pada akhirnya beliau berkata, Oleh karena itu, jika ada kesalahan pada penerima berarti datanya ada di Gapoktan. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel