Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menyiapkan aturan yang mengatur perlindungan pekerja di luar hubungan kerja jasa transportasi utilitarian (LHKLABA) seperti ojek online atau otomotif. Rancangan peraturan tersebut diharapkan terbit pada Desember 2024.

Menteri Ketenagakerjaan (Admin) Aida Faucia mengatakan, setidaknya ada 8 poin penting yang akan diatur dalam RUU Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Delapan poin penting Pertama, definisi staf LHKLABA. Kedua, hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian ICC.

Ketiga, pendapatan, keempat, waktu kerja dan waktu luang. Poin kelima mengenai jaminan sosial, dan poin keenam mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, poin ketujuh berkaitan dengan pasokan tenaga kerja, dan poin kedelapan berkaitan dengan penyelesaian perselisihan.

“Penandatanganan peraturan menteri dan pengumumannya dalam Berita Negara direncanakan pada Desember 2024,” kata Aida dalam rapat kerja bersama tim IX KHDR RI, Jumat (24/5/2024), seperti dikutip.

Saat ini, Kementerian HRD telah mengembangkan peta jalan peraturan keselamatan untuk kemitraan tersebut. Pemerintah juga mengadopsi pembicaraan Aspirasi dan Kemitraan, yang berlangsung dari tahun 2023 hingga Agustus 2024.

Selama tahun 2023, Aida mengatakan pihaknya melakukan setidaknya dua survei permintaan dan dua diskusi kelompok terfokus (FGD). Dikatakannya, hingga Agustus 2024, penyerapan permohonan akan dilakukan sebanyak 5 kali.

Langkah selanjutnya adalah membuat dan mendiskusikan proyek Permanaker. Rencananya akan dilaksanakan pada bulan September-Oktober 2024.

Koordinasi regulasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia rencananya akan dilaksanakan pada November 2024. Oleh karena itu, penandatanganan dan pengumuman berita acara Menteri HRD dapat dilakukan pada bulan Desember 2024.

“Tentu saja sebagian besar prosedur akan dilakukan oleh menteri baru.”

Menurut dia, Peraturan Sumber Daya Manusia Nomor 1 terkait jaminan sosial, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua bagi pekerja koperasi. 5/2021

Pekerja berbasis kemitraan ini termasuk dalam kategori Peserta Tidak Dibayar (BPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. Ida mengatakan, BPJS bagi pekerja koperasi harus disediakan oleh penyedia layanan melalui kemitraan. Berdasarkan bagian 34 Ordonansi ini.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah peserta jaminan sosial pekerja layanan berbasis aplikasi Gojek sebanyak 176.365 mitra, Shopee Food 22.639 mitra, dan Grab 7.803 mitra.

Oleh karena itu, kami terus mengembangkan bisnis BPJS untuk memastikan partisipasi segera pekerja koperasi.

Di sisi lain, pemerintah meningkatkan upaya perlindungan pekerja kolektif melalui Rencana Bisnis Pemerintah (GBP) 2025. Peningkatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba dalam Komite Rencana Aksi Reformasi Hukum, tertuang dalam isu prioritas nasional ke-7.

Aida mengatakan, rencana aksi tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

Termasuk di dalamnya hak berserikat bagi ojek online dan pengemudi taksi online, hak bekerja sama dengan perusahaan pengelola, serta jaminan perjanjian kerja sama yang adil dan dapat ditegakkan secara hukum, ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel